Makassar, Estetika – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan kebijakan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa tingkat akhir yang telah melakukan seminar proposal, Kamis (4/6).

Bagi mahasiswa yang ingin mengajukan pembebasan UKT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:

  1. Melampirkan transkrip nilai keseluruhan mata kuliah yang telah dilulusi.
  2. Bukti pembayaran terakhir semester genap tahun ajaran 2019/2020.
  3. Keterangan telah lulus seminar proposal dari Ketua Program Studi (Kaprodi) atau dari jurusan, dan
  4. Kartu Rencana Studi (KRS) semester genap 2019/2020.

Pengurusan dan pengiriman berkas dapat dilakukan secara online dengan menghubungi Ketua Program Studi (Kaprodi) dan operator Program Studi (Prodi). Adapun batas akhir penerimaan berkas pada Rabu (17/7). Selanjutnya, berkas yang telah masuk akan ditentukan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik (WR I) UNM.

Wakil Dekan Bidang Akademik (WD I) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM, Syahril, menjelaskan bahwa tidak semua mahasiswa mendapatkan pembebasan UKT.

“Tidak semua, karena ada juga mahasiswa yang baru mengusulkan untuk seminar dan bukan terhambat selesai karena covid-19. Kalau mahasiswa yang bersangkutan terlambat proposal karena kelalaian dosen pembimbing, bisa dapat. Karena itu pembimbing akan dihubungi sebelum mengirim nama ke WR 1,” jelasnya.

Reporter: Aisyah Aulia Tahir