Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran mengenai Perpanjangan Jadwal Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil Tahun Akademik (TA) 2024/2025, Rabu (31/7).

Surat Edaran dengan nomor 4012/UN36/TU/2024 tersebut juga menginfokan perpanjangan jadwal pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) bagi mahasiswa D3/D4/S1/S3 semester genap TA 2024-2025.

Adapun isi Surat Edaran tersebut, yakni:

  1. Batas waktu pembayaran UKT bagi mahasiswa D3/D4/S1 dan SPP bagi mahasiswa pascasarjana diperpanjang sampai tanggal 15 Agustus 2024 Pukul 23.59 WITA.
  2. Apabila mahasiswa tidak melakukan pembayaran UKT sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka status mahasiswa dinyatakan tidak aktif/cuti akademik.
  3. Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran UKT, maka dapat melakukan pengurusan cuti akademik sesuai prosedur yang berlaku.
  4. Batas waktu pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) bagi mahasiswa dan persetujuan (approval) oleh Penasihat Akademik diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2024.
  5. Apabila KRS mahasiswa tidak dilakukan approval oleh Penasihat Akademik sampai batas waktu yang ditentukan, maka KRS mahasiswa di approval oleh Ketua Program Studi secara Kolektif.

Salah seorang Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS), Khairunnisa, mengatakan bahwa perpanjangan tersebut dapat meringankan atau memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengumpulkan pembayaran UKT.

“Kalau ada perpanjangan begini bagus bisa kasih kesempatan atau keringan untuk kumpul-kumpul uang bayar UKT,” katanya.

Reporter: Nurul Aulia Mutiara Farli