Parangtambung, Estetika – Belum lama ini, surat edaran peringatan Drop Out (DO) Dini Universitas Negeri Makassar (UNM) telah tertempel di beberapa mading yang ada di Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM, Parangtambung, Makassar, Rabu (19/12).

Dalam lampiran Surat Keputusan (SK) Wakil Rektor bidang Akademik (WR I) UNM NO: 5951/UN36/EP/2018 tersebut terdapat sebanyak 52 nama mahasiswa FBS UNM angkatan 2017 yang terancam DO Dini.

Surat Edaran Merupakan Bentuk Peringatan

Pengumuman untuk mahasiswa drop out dini di Seluruh mading FBS UNM. Foto: Iriani Putri/Estetikapers.

Pemberhentian Status Kemahasiswaan atau Drop Out adalah proses pencabutan status kemahasiswaan yang disebabkan oleh hal – hal tertentu yang telah ditentukan oleh universitas. Adapun salah satu bentuk pemberhentian status kemahasiswaan yaitu DO Dini yang merupakan sistem yang diberlakukan kepada mahasiswa karena tidak memenuhi syarat ketentuan akademik pada tiga semester pertama.

Mengenai surat edaran tersebut, Reporter Estetika pun mencoba menemui Ramli, Wakil Dekan Bidang Akademik (WD I) pada Rabu, 19 Desember 2018. Saat ditemui diruangannya, ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan sebuah peringatan untuk mahasiswa semester tiga akhir yang tidak memenuhi persyaratan akademik yang berlaku untuk lebih mawas diri terhadap nilai akademiknya.

“Untuk memberikan peringatan kepada mereka (Baca: Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan akademik) agar mereka tidak kaget dan merasa was was terhadap akademik karena telah diberitahukan sejak awal tentang peringatan do dini,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa surat edaran ini tidak memiliki batas akhir karena merupakan sebuah peringatan.

“Isinya kan peringatan, jadi maksudnya tidak memiliki batas waktu. Tentunya peringatan tersebut sudah tidak menjadi relevan apabila yang diperingati sudah mencapai batas akhir (Baca: DO),” tambahnya.

Dosen Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia (JBSI) ini juga mengungkapkan bahwa salah satu alasan mahasiswa UNM yang terancam DO adalah karena tidak memenuhi persyar sepeti Indeks Prestasi Komulatif (IPK) yang tidak mencapai 2,0 dan tidak mencapai 30 Satuan Kredit Semester (SKS) selama tiga semester terakhir.

“Menurut peraturan akademik UNM, syarat di DO nya seorang mahasiswa karena tidak memenuhi persyaratan akademik yaitu tiga semester pertama IPK nya tidak mencapai 2,0 atau tidak mencapai 30 SKS selama 3 semester terakhir,” ungkapnya.

BE dan PBI, Prodi dengan Mahasiswa Terbanyak Yang Terancam DO

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wakil Rektor bidang Akademik (WR I) UNM NO: 5951/UN36/EP/2018 terdapat 52 mahasiswa angkatan 2017 dari delapan Program Studi (Prodi) di FBS UNM yang terancam DO Dini.

Adapun jumlah mahasiswa yang terancam DO Dini di setiap Prodi, diantaranya Bussines English (BE) 13 mahasiswa; Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) 7 mahasiswa, Sastra Indonesia (Sasindo) 7 mahasiswa, Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) 13 mahasiswa, Sastra Inggris (Sasing) 2 mahasiswa, Pendidikan Bahasa Jerman (PBJ) 4 mahasiswa, Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah (PBSD) 1 mahasiswa, dan Pendidikan Bahasa Arab (PBA) 5 mahasiswa. Sementara itu, Prodi Pendidikan Bahasa Mandarin (PBM) justru terbebas dari ancaman DO Dini tahun ini.

Ramly, selaku Wakil Dekan bidang Akademi saat diwawancarai diruangannya FBS UNM, kamis (19/12). Foto: Iriani Putri Amalia/Estetikapers.

Di saat yang sama juga, Ramly, selaku WD I FBS UNM, menjelaskan bahwa kebijakan yang diberikan birokrasi kepada mahasiswa yang terancam DO adalah dengan memberikan mereka waktu untuk memperbaiki akademik hingga pengurusan Kartu Rencana Studi (KRS) dibuka kembali dan bekerja sama dengan Penasehat Akademik (PA) untuk berkonsultasi mengenai ancaman DO tersebut kepada mahasiswa yang bersangkutan.

“Kalau semester baru dimulai, mereka secara otomatis akan ter-DO dari sistem dan juga mahasiswa diarahkan untuk menemui PA masing-masing untuk membahas lebih lanjut mengenai ancaman DO tersebut,” jelasnya.

Reporter: TIM ESTETIKA