Makassar, Estetika– Wakil Dekan Bidang Keuangan (WD II) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) memberi tanggapan terkait info peninjauan UKT saat diwawancarai di ruangan WD FBS UNM, Senin, (12/7).
Berdasarkan SK Rektor nomor 05/UN36/HK/2021 perihal mekanisme peninjauan/penetapan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini berisi tentang peninjauan penetapan ulang UKT dapat diberikan kepada:
- Mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan enam Satuan Kredit Semester (SKS) diluar
mata kuliah skripsi tugas akhir pada semester sembilan atau sepuluh bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma empat/sarjana terapan atau semester tujuh atau delapan bagi mahasiswa program diploma tiga; - Mahasiswa cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, tersisa skripsi/tugas akhir;
- Mahasiswa yang orang tua atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami perubahan kemampuan ekonomi.
Adapun terdapat pesan edaran yang tersebar di kalangan mahasiswa berbunyi “Tabe katanya WD II tadi yang sudah dapat UKT 0 semester lalu dan yang sudah dua kali dapat katanya tidak bisami lagi dapat semester ini.”
WD II FBS UNM, Saleh, mengonfirmasi kebenaran terkait SK rektor dan pesan yang beredar di kalangan mahasiswa.
“SK Rektor itu keluaran bulan Januari dan saya juga belum lihat yang terbarunya, tapi biasanya mekanismenya sama. Sebenarnya kebijakan dalam pesan edaran belum ditetapkan, tapi kemungkinan akan diberlakukan. Untuk informasi sementara subsidi 0 UKT sudah tidak ada.” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa belum ada info pasti terkait batas akhir pengajuan berkas peninjauan UKT.
“Belum pasti. Dari atas belum ada info,” tambahnya.
Reporter: Adinda Grace