Kabar Kampus

PUTUSAN PIMPINAN JURUSAN BAHASA INGGRIS TERHADAP OKNUM DOSEN TERDUGA PELAKU PELECEHAN SEKSUAL

Makassar, Estetika – Putusan Pimpinan Jurusan Bahasa Inggris (JBI) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) terhadap oknum dosen terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswa telah keluar melalui Berita Acara Dialog yang ditandatangani oleh Ketua Jurusan dan Moderator Dialog, Minggu (5/9) kemarin.

Dialog tersebut mengundang para pimpinan JBI, sejumlah dosen JBI, Lembaga Kemahasiswaan (LK) Englisher, saksi atau pelapor yang merupakan penyintas, dan oknum dosen terduga pelaku, Bagas (nama yang kami samarkan pada berita sebelumnya) selaku terlapor. Dalam hal ini, penyintas tidak menghadiri acara tersebut dan diwakili oleh para LK Englisher dalam menyampaikan tuntutannya, yakni memberhentikan terlapor sebagai dosen di FBS UNM.

Adapun hasil dialog yang dihadiri oleh 21 orang dengan mempertimbangkan pernyataan/kesaksian para pelapor, pengakuan dan permohonan maaf terlapor, dan pendapat para peserta lainnya tersebut yaitu:

  1. Mengalihkan mahasiswi PA terlapor kepada dosen lain yang ada di JBI.
  2. Membebastugaskan terlapor dari tugas membimbing dan menguji segala bentuk seminar pada program studi Pendidikan Bahasa Inggris S1 selama satu semester ganjil.
  3. Membebastugaskan terlapor dari tugas mengajar pada program studi Pendidikan Bahasa Inggris S1 selama satu semester ganjil.

Ketua Program Studi (Kaprodi) Pendidikan Bahasa Inggris sekaligus moderator dialog, Chairil Anwar Karompot, mengungkapkan bahwa kesepakatan hasil dialog merupakan sanksi yang diberikan sesuai dengan kewenangan tingkat jurusan.

“Berdasarkan kesepakatan kemarin hanya memberikan sanksi sesuai kewenangan kami. Tuntutannya kan cukup berat, kami dari pihak prodi tidak berhak memberhentikan terlapor karena ia merupakan dosen S3,” ungkapnya.

“Hasil kesepakatan sudah diserahkan kepada Dekan dan sisa menunggu karena Dekan memiliki wewenangnya sendiri sebagai pimpinan fakultas. Jadi kesepakatan juga sudah disampaikan kepada pengurus LK selaku wakil pelapor, sehingga kita harus menunggu juga respon dari pelapor,” lanjutnya.

Di sisi lain, Ketua Umum HMPS ACCESS HMJ Bahasa Inggris FBS UNM, Muh. Fakhrul Armas, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan pimpinan jurusan, bukan hasil kesepakatan bersama LK.

“Tidak ada kesepakatan LK, itu hanya kesepakatan dari pimpinan jurusan. Sementara, LK menunggu tanggapan dari korban,” singkatnya.

Tim Estetika menghubungi para penyintas untuk dimintai keterangan, salah satunya Faza (bukan nama sebenarnya). Ia kurang menerima hasil keputusan, sebab menurutnya, sanksi tersebut tidak cukup untuk membuat terduga pelaku merasa jera. Perlu adanya permintaan maaf lewat media.

“Kalau saya pribadi, nda terlalu berterima ka, ndada sanksi sosialnya. Harus bikin i video permintaan maaf tapi bukan cuma korban yang liat itu video, tapi semua orang. Karena kalau ituji yang putusan tadi, ya bisa jadi mengakui menyesal tapi bukan berarti pelaku jera mi,” tegasnya.

Reporter: Tim Estetika

Related posts

TERPILIH SEBAGAI KETUA UMUM PUSDAMM, IQBAL: SEMOGA BISA AMANAH BERSAMA

Editor Estetika
March 8, 2020

HARI TERAKHIR AOV, HMPS ACCESS ADAKAN LOMBA RANGKING SATU

LPM Estetika FBS UNM
July 27, 2019

UNM LAKSANAKAN WISUDA PERIODE JULI 2024, REKTOR: JADILAH ALUMNI YANG BERKUALITAS

Editor - Esse Shalsadilla
July 30, 2024
Exit mobile version