UNM

KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI UNM, KEJELASAN TINDAK LANJUT DIPERTANYAKAN

Makassar, Estetika – Kasus kekerasan seksual di Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menjadi perbincangan hangat masyarakat.

Kali ini, kasus dialami oleh mahasiswa Fakultas Teknik (FT) UNM. Mahasiswa ini menceritakan perlakuan tidak pantas yang diterimanya dari salah seorang dosen melalui direct message yang dikirimkan kepada akun Instagram @mekdi.unm. Tanpa menyertakan nama akun pengguna, @mekdi.unm membagikannya ke Instagram story miliknya.

Tidak membutuhkan waktu yang lama, postingan tersebut mengundang atensi berbagai pihak. Banyak masyarakat memberi dukungan kepada korban dan meminta kasus kekerasan seksual agar diusut hingga tuntas.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) UNM, Sukardi Weda, menyebutkan bahwa hingga saat ini laporan tentang kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Merah tersebut tak kunjung masuk.

“Belum ada laporan yang masuk,” tuturnya.

Sukardi Weda menuturkan bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di fakultas merupakan tanggung jawab pihak fakultas sehingga petinggi UNM tidak perlu turun langsung.

“Masalah yang dapat diselesaikan di tingkat jurusan atau fakultas tidak perlu ke tingkat universitas,” tuturnya.

WR III TANGGAPI KASUS VIRAL: BELUM ADA LAPORAN, APA KABAR KS TERLAPORKAN SEBELUMNYA?

Pernyataan WR III UNM seolah menyegarkan ingatan pada kasus sebelumnya. Dari sini tentu muncul pertanyaan baru terkait kejelasan alur tindak lanjut pelaku kekerasan seksual (KS) yang pernah terjadi di FBS UNM.

Terungkapnya kasus KS yang terjadi di FBS UNM oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Estetika FBS UNM pada 5 September 2021 lalu, telah mendapat respons dari berbagai kalangan masyarakat. Pemberian sanksi berupa pembebastugasan sementara pun telah diberikan oleh Pimpinan Jurusan Bahasa Inggris (JBI) FBS UNM kepada salah satu dosen sebagai pelaku pelecehan seksual.

Tak merasa puas atas putusan tersebut, Lembaga Kemahasiswaan (LK) yang mengawal kasus ini melayangkan surat permohonan tindak lanjut dan laporan kejadian ke Dekan FBS UNM, Syukur Saud, agar diteruskan ke Komisi Kedisiplinan (Komdis) UNM, Selasa (7/9) lalu.

Dekan FBS kemudian menandatangani surat dengan nomor 8702/UN36.5/TU/2021 sebagai permohonan tindak lanjut ke Komdis universitas. Namun hingga saat ini, belum ada respon yang diberikan oleh pihak Komdis UNM.

Tidak sampai di situ, LPM Estetika pernah mengadakan survei mengenai tanggapan dan pandangan masyarakat umum terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi di UNM. Hasil dari survei tersebut membuktikan bahwa sebanyak 86,5% responden menilai pelaku kekerasan seksual tidak mendapatkan sanksi yang tepat.

Sementara itu, Ketua Umum HMJ Bahasa Inggris FBS UNM, Muh. Fakhrul Armas, menyayangkan sikap birokrasi yang tidak serius dalam menanggapi kasus kekerasan seksual.

Fakhrul menyebut Lembaga Kemahasiswaan (LK) telah mengirimkan surat kepada rektor dan Komisi Disiplin (Komdis) UNM, namun keduanya sama sekali tidak menanggapi dan malah menyerahkannya ke pihak fakultas.

“Sangat disayangkan. Teman-teman LK tempo hari juga sudah mengirimkan surat ke rektor dan komdis namun sama sekali tidak ada respon mengenai kasus itu dan selalu dikatakan dikembalikan ke fakultas,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Maperwa FBS UNM, Muhd. Ikraam Ikhbatullah, mengatakan bahwa jika memang pihak kampus bersungguh-sungguh dalam menangani kasus kekerasan seksual maka Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi sudah diterapkan sejak awal.

“Kalau memang pihak birokrasi serius pasti diterapkan Permendikbud No. 30 karena di dalamnya telah dijelaskan mengenai SOP terlebih sudah disahkan,” ujarnya.

Reporter: Tim Estetika

Untuk membaca seputaran kasus yang terjadi di FBS UNM, kami telah merunutkan berita-berita yang telah kami kerjakan:

Related posts

MASA JABATAN BELUM USAI, WR III UNM DIBERHENTIKAN

Editor - Aulia Ulva
November 3, 2022

UNM JADI MITRA BEASISWA BCB PTDN, SEGERA DAFTARKAN DIRI

Editor Estetika
August 21, 2021

UNM TERBITKAN SURAT EDARAN PELAKSANAAN UTBK JALUR MANDIRI

Editor - Annisyaputri Satriadi
July 10, 2023
Exit mobile version