Kabar Kampus

LAKUKAN PEMBOHONGAN PUBLIK SAAT TERSERET KASUS KEKERASAN SEKSUAL, PRESIDEN DEMA JBSI DIPECAT

Makassar, Estetika – Presiden Dewan Mahasiswa (DEMA) Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia (JBSI) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi dipecat pada Forum Konferensi Luar Biasa (KLB), Kamis (29/12) lalu.

Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) DEMA JBSI FBS UNM, Presiden DEMA JBSI FBS UNM dipecat karena melanggar konstitusi pada bab 2 tentang mekanisme kerja kepengurusan, pasal 5 tentang kehilangan hak kepengurusan poin keempat, yaitu melakukan pelanggaran dan atau pencemaran nama baik organisasi serta poin ketiga, yaitu mengundurkan diri sebagai pengurus atas permintaan sendiri secara tertulis.

Sebelumnya, Presiden DEMA JBSI FBS UNM pernah menjadi terduga pelaku kasus kekerasan seksual yang ramai diperbincangkan di media sosial. Namun dalam sidang KLB ini, ia dipecat bukan atas kasus kekerasan seksual tersebut melainkan atas kasus pembohongan publik karena mengaku orang tuanya telah meninggal.

Diketahui pembohongan publik ini terjadi ketika kasus kekerasan seksual yang menyeret nama Presiden DEMA JBSI FBS UNM menjadi buah bibir.

Ia kemudian dipecat atas kasus pembohongan publik sedangkan kasus kekerasan seksual disebut telah selesai dengan jalur damai.

Steering Committee sidang KLB, Ilda Isdayanti Amir, menjelaskan bahwa Presiden DEMA JBSI FBS UNM melakukan kebohongan dengan mengatasnamakan orang tuanya meninggal ketika kasus kekerasan seksual yang menyeret dirinya beredar.

Ilda menyebut Lembaga Kemahasiswaan (LK) JBSI telah membuat pamflet ucapan belasungkawa, namun ternyata kabar tersebut tidak benar adanya.

“Waktu beredar tentang kasus pelecehan seksual yang ditujukan kepada Presiden DEMA kemarin, dia langsung membohongi semua pengurus LK, khususnya di JBSI bahwa orang tuanya meninggal dunia dan LK JBSI membuat pamflet belasungkawa padahal berita tersebut tidak benar,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa berdasarkan investigasi tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) DEMA JBSI FBS UNM dan Komisi Disiplin (Komdis) FBS, kedua belah pihak memutuskan untuk berdamai karena teman korban melebih-lebihkan informasi yang beredar.

“Dari pihak tim investigasi dan Komdis, kedua belah pihak memilih untuk damai dan menutup kasus, karena kemarin saat kasusnya beredar ternyata banyak yang dilebihkan-lebihkan oleh teman korban,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan (WD III), Azis, membenarkan bahwa memang kasusnya telah ditutup setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

“Keduanya sepakat berdamai dan tidak keberatan untuk menutup kasus ini,” ujarnya.

Reporter Estetika sempat menghubungi Komdis FBS untuk mendapatkan keterangan perihal alur penyelesaiannya yang berujung damai. Namun, Komdis FBS memilih untuk tidak berkomentar.

Reporter: Raodatul Jannah dan Riswandi

Related posts

KETUA MAPERWA FPSI UNM RESMI BUKA DIKLAT JURNALISTIK XII LPM PSIKOGENESIS

LPM Estetika FBS UNM
September 26, 2019

ELTIM ADAKAN WOMAN’S DAY DISCUSSION, PEMANTIK: WANITA SANGAT DIDISKRIMINASI

Editor Estetika
March 9, 2020

TALKSHOW DIKLAT JURNALISTIK LPM PSIKOGENESIS: THE DEATH OF EXPERTISE

Editor Estetika
September 13, 2020
Exit mobile version