UNM

MASA JABATAN BELUM USAI, WR III UNM DIBERHENTIKAN

Makassar, Estetika – Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) Universitas Negeri Makassar (UNM), Sukardi Weda diberhentikan setelah menjabat kurang lebih dua tahun, Kamis (3/11).

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar Bab 2 pasal 43 ayat 2 menyatakan bahwa masa jabatan pembantu rektor selama empat tahun dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Menilik peraturan tersebut, WR III yang dilantik pada 2020 lalu akan menyelesaikan masa jabatannya pada 2024 mendatang. Namun, hal itu tidak dapat dipenuhi sebab pemberhentian dilakukan oleh rektor sebelum masa jabatannya habis.

Saat dikonfirmasi oleh Reporter Estetika, WR III UNM, Sukardi Weda, telah membenarkan kabar tersebut dan menyebut bahwa pelantikan akan dilaksanakan esok hari.

“Insya Allah besok pagi akan ada acara pelantikan dan serah terima,” tulis WR III saat dihubungi via WhatsApp sore tadi.

Lebih lanjut, ia meminta untuk terus menunggu dan melihat perkembangan terbaru mengenai pergantian posisi.

“Kita lihat perkembangan yah dek,” ujar Mantan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan (WD III) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) tersebut.

Hingga berita ini terbit, Reporter Estetika masih terus menunggu dan menghimpun informasi terbaru terkait pemberhentian.

Reporter: Mildawati

Related posts

LPM PENALARAN UNM AKAN GELAR RESEARCH COLLOQUIUM

LPM Estetika FBS UNM
September 14, 2018

DOSEN UNM BERI PELATIHAN OLAHAN IKAN BAGI WANITA TANI DI BARRU

LPM Estetika FBS UNM
September 17, 2019

SOSIALISASI MEKANISME PELAKSANAAN MODUL NUSANTRA DAN SPADA DIKTI PADA PROGRAM PMM

Editor Estetika
September 1, 2021
Exit mobile version