Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) Jalur Mandiri, Jumat (7/7).
Surat Edaran dengan nomor 8499/UN36/TU/2023 tersebut berisi larangan bagi mahasiswa untuk memasuki kampus selama UTBK berlangsung, yakni Senin hingga Selasa, (10-11/7).
Adapun kampus UNM yang dijadikan lokasi UTBK ialah Kampus Gunung Sari UNM, Kampus Parangtambung UNM, dan Kampus Tidung UNM.
Salah seorang mahasiswa, Muftihaturrahmah, menuturkan bahwa sudah sewajarnya mahasiswa tidak diperbolehkan ke kampus agar tes UTBK bisa berjalan dengan baik.
“Mahasiswa dilarang masuk demi menjaga berlangsungnya tes,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa beberapa hal akan diurus secara daring.
Menurutnya, seharusnya terdapat keterangan yang memperbolehkan mahasiswa memasuki kampus untuk mengurus hal yang tidak bisa dilakukan secara daring dengan catatan tidak menggangu jalannya tes.
“Harusya ditambahkankan keterangan kalau mahasiswa yang berkepentingan boleh masuk kempus selama tidak menganggu jalannya tes,” katanya.
Reporter: Yusyfiyah Adinda Saputri