Makassar, Estetika – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) mengeluarkan surat edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, Kamis (7/1).

Surat edaran yang bernomor 6 tahun 2020 tersebut berisi tentang pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap tahun akademik 2020/2021 mulai bulan Januari 2021 dapat diselenggarakan secara campuran – tatap muka dan dalam jaringan (hybrid learning) yang dikeluarkan pada Senin (30/11) lalu.

Wakil Rektor Bidang Akademik (WR 1 ) Universitas Negeri Makassar (UNM), Hasnawi Haris, mengatakan bahwa UNM belum menerima surat edaran terbaru.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat edaran terbaru dari Kementerian. Tapi pada prinsipnya, UNM secara kelembagaan siap mengikuti regulasi dari pusat baik itu online, offline atau blended,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Birokrasi UNM akan mengadakam rapat persiapan pelaksanaan semester genap besok, jumat (8/1).

“Besok kami baru agendakan rapat persiapan pelaksanaan semester genap yg akan dilaksanakan 1 Februari 2021. Nanti kami sampaikan hasilnya,” tambahnya.

Reporter: Hernika & Andi Nurul Fitryani