Makassar, Estetika – Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor: 05/UN36/HK/2021, Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) telah membuka prosedur Pengajuan Peninjauan/Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT), Senin (11/1).

Pendaftaran ini dapat dilakukan di laman https://bit.do/fbs-unm mulai Senin (11/1) hingga Minggu (17/1) pukul 24.00 mendatang. Adapun pemberkasan dapat diakses melalui laman http://bit.do/pemberkasan-ukt-fbsunm.

Kategori pengajuan peninjauan ulang UKT adalah sebagai berikut:

1. Mahasiswa semester 9/10 (S1) atau semester 7/8 (D3) dapat mengajukan peninjauan UKT dengan ketentuan, mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 (enam) Satuan Kredit Semester (SKS) di luar mata kuliah skripsi/tugas akhir maka mahasiswa membayar paling tinggi 50% (lima puluh persen). Dari besaran UKT terakhir. Sehingga jumlah UKT yang dibayarkan adalah 6 SKS, 50% dari tarif UKT terakhir; 5 SKS, 40% dari tarif UKT terakhir; 4 SKS, 30% dari tarif UKT terakhir; 3 SKS, 20% dari tarif UKT terakhir; 2 SKS, 10% dari tarif UKT terakhir.

2. Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun tersisa hanya skripsi/tugas akhir, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT dan mahasiswa sedang cuti kuliah juga dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.

3. Mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan ekonomi, dapat mengajukan pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, atau pembayaran UKT secara mengangsur dengan melampirkan berkas pendukung sebagai bukti penurunan kemampuan ekonominya. Kriteria dan persyaratan mahasiswa yang mengikuti peninjauan ulang UKT ini dapat juga dilihat pada lampiran 3 di laman http://bit.do/pemberkasan-ukt-fbsunm.

Untuk informasi lebih lanjut, Sahabat Estetika bisa menghubungi contact person 081342799348.

Reporter: Hasmawani Rasyid