Rilis, Estetika – Warga Kampung Beru, Kecamatan Palimbangkeng, Kabupaten Takalar mamasang spanduk yang menandakan berakhirnya masa kontrak Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN XIV) di perkampungan yang berdekatan dengan lahan tebu PTPN XIV, Sabtu (9/9).
Spanduk berukuran 2×1,5 m tersebut memuat berbagai informasi seperti luas HGU PTPN XIV 6.782,15 ha yang mencakup sebelas desa di Kecamatan Polombangkeng Utara hingga Polombangkeng Selatan, di mana sebagian lahan HGU tersebut disebut sebagai hak milik warga Polobangkeng serta informasi terkait HGU PTPN XIV yang telah dan akan berakhir.
Adapun permintaan atau tuntutan warga, yakni:
- Kembalikan tanah warga Polombangkeng, keluarkan dari HGU PTPN XIV.
- PTPN XIV harus menyesaikan konfliknya dengan warga sebelum memperpanjang masa HGU.

Suasana berlangsungnya pemasangan spanduk di perkampungan yang berdekatan dengan lahan tebu PTPN XIV, Sabtu (9/9). Foto: Dokumentasi pribadi.
Salah seorang dari Kontra Sulawesi, Iqbal, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut bertujuan sebagai papan informasi bagi warga Polobangkeng khususnya Kampung Beru terkait masa berakhirnya masa HGU PTPN XIV.
Ia menyebut bahwa hal tersebut perlu dilakukan karena berakhirnya masa HGU merupakan momentum yang telah lama dinantikan.
“Tujuan pemasangan spanduk itu agar warga tahu lahan yang berakhir sejak 23 Maret lalu, dan lahan yang berakhir pada 9 Juli 2024. Tentunya momentum ini telah lama dinantikan,” jelasnya.
Di sisi lain, Salah seorang warga kampung Beru, Daeng Tonji, menuturkan bahwa sebagian besar masyarakat masih trauma terhadap perjuangan sebelumnya.
Ia menyebut bahwa masyarakat kerap kali bergesekan dengan pihak keamanan yang memposisikan dirinya sebagai pelindung dari perusahaan.
“Banyak yang masih takut. Karena ada Polisi sama Tentara. Masih teringat dulu masa-masa banyak orang yang ditangkap bahkan ada juga ditembak,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Ekosob Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Melisa, menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh warga adalah tindakan yang sama sekali tidak melawan hukum bahkan dilindungi oleh Undang-Undang.
“Apa yang dilakukan oleh warga saat ini sama sekali tidak melanggar aturan. Itu jelas tertulis pada pasal 28 E ayat 3 UUD 1945,” jelasnya kepada seluruh warga yang datang menyaksikan pemasangan spanduk.
Pemasangan spanduk dilakukan sekitar pukul 16.30 (Waktu Indonesia Tengah) WITA. Pelaksanaannya tidak hanya dihadiri oleh warga kampung Beru, tapi juga di hadiri oleh puluhan mahasiswa dari Makassar.
Rilis: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar