Makassar, Estetika – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) membahas Pro dan Kontra terhadap Peraturan Kemahasiswaan dalam Ngabuburit Sambil Kajian (NGAJI) via Zoom, Kamis (28/4).
Kegiatan yang menghadirkan dua pemateri, yakni Muhammad Fardiansyah Irwan dan Uswah Mujahidah Rasuna Said ini diikuti oleh 34 peserta dari Lembaga Kemahasiswaan (LK) se-FBS UNM.

Suasana saat berlangsungnya NGAJI (Ngabuburit Sambil Kajian) via Zoom. Foto: Tangkapan Layar/Estetikapers.
Pemateri pertama, Muhammad Fardiansyah, menjelaskan bahwa masih banyak fenomena kesenjangan yang terjadi di lingkup FBS UNM, seperti kedudukan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) yang disamaratakan serta tidak adanya pelaporan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ke birokrasi karena sifatnya yang non-struktural.
“Hal yang menjadi ketimpangan di FBS, di antaranya yaitu tidak perlu melaporkan LPJ ke birokrasi karena bersifat non-struktural. Selain itu, HMJ dan HMPS masih disetarakan,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Pemateri kedua, Uswah Mujahidah mengatakan bahwa dengan menggeneralisasikan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 ke semua pengurus LK sesuai dengan pasal 19 dalam peraturan kemahasiswaan dapat menciptakan keseteraan antara organisasi dan akademik.
“Terkait dengan LK, mereka mempermasalahkan pasal 19 yaitu mengeneralkan IPK minimal 3.00 ke semua pengurus, padahal mahasiswa harus mampu menyetarakan antara organisasi dan akademik,” ujarnya.
Menanggapi pemateri kedua, salah seorang peserta NGAJI, Muhammad Fakhrul Armas, mengungkapkan bahwa isi peraturan kemahasiswaan pada pasal 19 yang menjadikan IPK sebagai patokan dalam berorganisasi seolah membatasi gerak mahasiswa dalam mengembangkan bakat dan minatnya.
“Adanya aturan terkait IPK 3.00 ini justru membatasi teman-teman untuk bergabung ke lembaga kemahasiswaan. Awalnya mungkin mereka ingin mengeksplorasi diri namun mendadak mengurungkan niatnya untuk bergabung,” ungkapnya.
Reporter: AM 1 & AM 3 Estetika
Editor: Ahmad Ardiansyah