Makassar, Estetika – Wakil Rektor Bidang Keuangan (WR II) Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, menanggapi informasi terkait bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Republik Indonesia (RI), Kamis (2/9).

Sehubungan dengan terdampaknya mahasiswa karena Corona Virus Diseases (Covid-19), Kemendikbud-Ristek RI meluncurkan informasi terkait penyaluran bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Saat ini, penyaluran bantuan UKT masih dalam proses pengurusan oleh pihak UNM sebab masih adanya syarat yang perlu dipenuhi. Adapun terkait pemberian bantuan UKT ini akan diberikan kepada 1.925 mahasiswa secara proporsional di setiap fakultas di UNM.

WR II UNM, Karta Jayadi, mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan UKT ini tidak memerlukan berkas, melainkan melalui pemantauan oleh Wakil Dekan II (WD II) dan Dosen Pembimbing Akademik (PA) terhadap kemampuan ekonomi mahasiswa.

“Tidak ada pengumpulan berkas untuk mendapatkan bantuan UKT. Tetapi masing-masing fakultas melalui WD II dan Dosen PA mahasiswa yang akan mencermati tingkat kemampuan ekonomi mahasiswa yang sudah ada databasenya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mahasiswa yang telah membayar UKT dan mendapat bantuan, maka uang pembayaran UKT mahasiswa yang bersangkutan akan dikembalikan sesuai syarat yang berlaku.

“Bagi mahasiswa yang telah membayar UKT kemudian mendapat bantuan, maka UKT yang telah dibayarkan akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan,” jelasnya.

Di samping itu, ia juga menyampaikan bahwa informasi resmi terkait bantuan UKT yang diberikan, akan terbit di website resmi UNM.

“Informasi terkait bantuan UKT ini akan keluar di website UNM,” tuturnya.

Reporter: Alvira Damayanti