Makassar, Estetika – Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan (WD III) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Penyampaian terkait larangan beraktivitas di Kampus FBS Parangtambung, Kamis (7/1).

Surat Penyampaian dengan nomor 098/UN36.5/TU/2021 ini ditujukan kepada seluruh Fungsionaris Lembaga Kemahasiswaan (LK) FBS UNM yang menekankan pada larangan pengurus LK beraktivitas di kampus dan membawa pulang semua barang milik pribadi.

WD III FBS UNM, Aziz, mengatakan bahwa mahasiswa yang masih beraktivitas di kampus akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Hal ini didasari oleh edaran Rektor dan hasil rapat pimpinan fakultas yang jika dilanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FBS UNM, Amastasha, mengungkapkan bahwa banyak pengurus yang tidak terima dengan larangan tersebut.

“Yang terpapar Covid-19 itu dari petinggi UNM. Tapi mahasiswa atau pengurus LK yang dilarang beraktivitas di kampus dan pasti banyak pengurus yang tidak terima surat penyampaian ini karena terkesan pengurus LK dibatasi,” ungkapnya.

Reporter: Nurfatmawati Sam