Kabar Kampus

LARANGAN AKTIVITAS DI KAMPUS, WD III FBS SEBUT PELANGGAR AKAN DIPROSES SESUAI ATURAN

Makassar, Estetika – Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan (WD III) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Penyampaian terkait larangan beraktivitas di Kampus FBS Parangtambung, Kamis (7/1).

Surat Penyampaian dengan nomor 098/UN36.5/TU/2021 ini ditujukan kepada seluruh Fungsionaris Lembaga Kemahasiswaan (LK) FBS UNM yang menekankan pada larangan pengurus LK beraktivitas di kampus dan membawa pulang semua barang milik pribadi.

WD III FBS UNM, Aziz, mengatakan bahwa mahasiswa yang masih beraktivitas di kampus akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Hal ini didasari oleh edaran Rektor dan hasil rapat pimpinan fakultas yang jika dilanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FBS UNM, Amastasha, mengungkapkan bahwa banyak pengurus yang tidak terima dengan larangan tersebut.

“Yang terpapar Covid-19 itu dari petinggi UNM. Tapi mahasiswa atau pengurus LK yang dilarang beraktivitas di kampus dan pasti banyak pengurus yang tidak terima surat penyampaian ini karena terkesan pengurus LK dibatasi,” ungkapnya.

Reporter: Nurfatmawati Sam

Related posts

MAHASISWA PBI UNM PARE-PARE DITEMUKAN GANTUNG DIRI DI KAMAR KOS

LPM Estetika FBS UNM
May 11, 2019

SMAN 1 PALOPO BERHASIL MENANGKAN LOMBA VOCAL GROUP COMPETITION PSM UNM PINISI CHOIR SE-SULSELBAR

Editor Estetika
November 25, 2021

SOSIALISASI AMERICAN CORNER DAN EDUCATION USA UNDANG ANTUSIASME MAHASISWA

LPM Estetika FBS UNM
May 5, 2017
Exit mobile version