Parangtambung, Estetika – Wakil Dekan Bidang Keuangan (WD II) se-Universitas Negeri Makassar (UNM) melakukan musyawarah penyamaan persepsi peninjauan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal Tahun Ajaran 2022-2023, Sabtu (16/7).

Adapun beberapa poin penting yang ditetapkan dari musyawarah tersebut, yakni:

  1. Pemasukan berkas dimulai pada hari Senin hingga Rabu mendatang (18-20/7).
  2. Mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi yang melewati masa studi dikenakan UKT golongan 2.
  3. Peninjauan UKT belum berlaku bagi mahasiswa semester tiga (angkatan 2021), kecuali jika orang tua meninggal dunia atau Pensiun/PHK.
  4. Pemasukan daftar usulan Peninjauan UKT ke universitas pada Kamis mendatang (21/7).

WD II FBS UNM, Muhammad Saleh, mengungkapkan bahwa mahasiswa semester tiga tidak dapat melakukan peninjauan UKT karena rentan terkena drop out (DO) dini sehingga dibatasi kriterianya.

“Semester tiga itu masa uji coba, mereka dinyatakan safe itu setelah melewati tiga semester, jadi mereka harus menunjukkan kesungguhan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa mahasiswa yang merupakan penerima bidikmisi namun melewati masa studi empat tahun akan mendapatkan UKT golongan dua dan tidak dapat melakukan peninjauan UKT walau tersisa skripsi.

“Jelasmi itu di SKnya, mahasiswa bidikmisi lewat empat tahun studinya dan sisa krispi tidak dapat melakukan peninjauan UKT,” ujarnya.

Reporter: Alvirna Chandrika Irvanda & Yusyfiyah Adinda Saputri
Editor: Ahmad Ardiansyah