Parangtambung, Estetika – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS), Universitas Negeri Makassar (UNM), mengimbaukan kepada mahasiswa UNM yang terkena dampak Pandemi Covid-19 dapat menegajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui laman Instagram @bemfbsunm, Kamis (14/5).

Imbauan tersebut dimuat BEM FBS UNM berdasarkan aturan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 39 Tahun 2017 bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat ketidaksesuaian kemampuan ekonomi dan perubahan data kemampuan ekonomi yang dialami mahasiswa.

Menteri Riset BEM FBS UNM, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa mahasiswa yang orang tuanya telah mengalami pergeseran ekonomi dapat mengajukan peninjauan kembali terhadap UKTnya.

“Bagi mahasiswa yang orang tua atau walinya mengalami pergeseran pendapatan ekonomi selama ini atau semisal orang tua yang terkena PHK (baca: PHK) atau meninggal dunia, mereka berhak berhak untuk mengajukan keringan UKT pada semester itu juga atau semester yang akan datang,” ungkapnya.

Mahasiswa yang ingin mendapatkan keringanan UKT terlebih dahulu dapat mengajukan permohonan UKT kepada dekan dengan melampirkan berkas yang diperlukan. Selanjutnya, permohonan tersebut akan dilakukan verivikasi berkas dan aktual. Jika layak, akan diberikan rekomendasi yang ditujukan kepada rektor atau Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum (PR II). Kemudian, Kepala BAAK Biro melalui Kabag Diksama/Kasubag Registrasi melakukan perubahan tagihan UKT sesuai disposisi Rektor/PR II.

Reporter: Hudzaifa Afifah Hamka