Indonesia, Estetika – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-ristek) Republik Indonesia (RI) mengadakan Peluncuran Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual via Zoom, Jumat (12/11).

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi (PT) oleh karena itu, Kemendikbud-ristek RI menyelenggarakan diskusi panel membahas Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS dalam merdeka belajar episode 14.

Peraturan ini menjadi langkah awal untuk memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan serta membantu pimpinan PT dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah kasus Kekerasan Seksual (KS) di lingkungan PT kembali terulang.

Mendikbud-ristek RI, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan bahwa negara kita memiliki Undang-Undang tetapi di lingkungan PT terjadi kekosongan peraturan Undang-Undang (UU).

“Kita memiliki UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdangangan Orang, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jadi, kita ada kekosongan di usia 18 tahun yang belum atau tidak menikah, dan tidak terjerat sindikat perdangangan manusia serta lingkup kampus masuk di dalam kekosongan ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa harus ada peraturan UU yang dapat melindungi korban KS di lingkungan kampus.

“Untuk itu, kami merasa harus ada peraturan yang spesifik dan khusus untuk melindungi korban KS di lingkungan kampus,” tambahnya.

Selainitu, Nadiem Anwar Makarim, menjelaskan bahwa ada empat tujuan dikeluarkannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di PT.

“Tujuan kita meluncurkan Permendikbud PPKS ini, yaitu pemenuhan hak pendidikan setiap Warga Negara Indonesia, penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan institusional dan berkelanjutan, peningkatan pengetahuan tentang kekerasan seksual, serta penguatan kolaborasi antara Kemendibud-ristek dengan PT,” jelasnya.

Reporter: Ahmad Ardiansyah