Makassar, Estetika – Pengumuman hasil peninjauan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Negeri Makassar (UNM) telah keluar, Kamis (28/1) lalu.

Peninjauan ulang UKT UNM terdiri dari Subsidi KIP-K untuk keluarga mahasiswa yang terdampak Covid-19, pembebasan UKT untuk mahasiswa korban bencana alam di Sulawesi Barat (Sulbar), pemotongan UKT untuk mahasiswa yang mengalami penurunan kemampuan ekonomi seperti pensiun, PHK, dan lainnya, dan pembebasan UKT bagi mahasiswa akhir yang tersisa skripsi.

Adapun pengumuman tersebut menyebabkan beberapa mahasiswa terbantu dalam membayar UKT. Selain itu, menimbulkan berbagai keluh kesah mahasiswa yang tidak mendapatkan pemotongan UKT. Mereka mempertanyakan sebab akibat lolos tidaknya permohonan peninjauan UKT padahal telah memenuhi syarat, termasuk kelengkapan berkas.

Salah seorang mahasiswi FBS UNM yang mengurus pembebasan UKT karena tersisa pengurusan skripsi saja, Lia Novela, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengumuman hasil peninjauan ulang UKT yang tidak merata.

“Kecewa karena saya mengumpulkan berkas sesuai syarat yang ditentukan tapi tidak lolos. Saya mengurus berkas bersamaan dengan teman-teman. Banyak yang tidak 0 UKTnya. Di masa Covid ini semua terdampak. Jika ada yang dapat dan ada yang tidak, adilkah begitu?,” ungkapnya.

Di sisi lain, Nur Pitri Amalia, bersyukur karena mendapat subsidi UKT.

“Orang tua bersyukur adanya subsidi UKT karena mereka belum cukup mampu untuk membiayai di tengah covid-19. Di lain hal, mahasiswa yang tidak mendapatkan padahal berhak harusnya dibantu oleh pihak kampus agar mereka tidak merasa terbebani,” jelasnya.

Dekan FBS Beri Kebijakan Bebas UKT Bagi Mahasiswa yang Tersisa Skripsi

Beredar arahan Dekan FBS UNM terkait kebijakan pengurusan bebas UKT khusus mahasiswa yang tersisa skripsi melalui pesan WhatsApp, Minggu (31/1) kemarin.

Isi pesan berbunyi “Sekiranya masih ada pengaduan Mahasiswa yang tidak lolos bebas UKT khususnya Mhsw yang Tersisa Skripsi (Sudah Seminar Proposal, dan dijamin selesai semester ini). Silakan diakomodasi”.

Kebijakan tersebut dilengkapi dengan syarat lainnya, yakni:

  1. Sudah seminar Proposal atau sempro (Surat Keterangan Kaprodi);
  2. Surat Pernyataan Siap menyelesaikan studi semester genap 2020-2021.

Menanggapi hal ini, mahasiswa FBS UNM, Lia, menerangkan bahwa kebijakan itu tidak seperti kebijakan pembebasan UKT sebelumnya bagi mahasiswa yang tersisa skripsi.

“Sebenarnya untuk mahasiswa yang belum proposal, jelas agak berat karena yang kami harapkan itu persyaratannya sama seperti sebelumnya yang mana banyak sekali belum sempro dapat UKT 0, tapi di kebijakan baru ini justru harus minimal sudah sempro atau akan sempro di Februari,” terangnya.

Rektor UNM Bebaskan UKT Korban Gempa Sulbar, Sudah Merata?

Rektor UNM, Husain Syam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 118/UN36/HK/2021 Tentang Pemberian Bantuan Bagi Mahasiswa Universitas Negeri Makassar Korban Bencana Alam Sulawesi Barat (Sulbar) Berupa Pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Semester Genap TA 2020/2021, Sabtu (16/1) lalu.

Dengan dikeluarkannya SK tersebut, mahasiswa UNM merasa bersyukur dan mengurus segala berkas sesuai syarat yang telah ditentukan agar mendapatkan 0 UKT.

Namun hasil tak selalu sesuai dengan ekspektasi. Salah seorang mahasiswa terdampak gempa di Sulbar, Muh. Anshar, mengungkapkan bahwa ia tak menerima bebas UKT meski telah mengurus berkas sesuai permintaan SK rektor.

“Saya urus bantuan Sulbar sesuai SK, tapi tidak dapat. Saya hubungi Sekjur katanya semoga dapat bantuan lain,” ungkapnya.

BEM FBS UNM Tanggapi Pembagian Subsidi UKT di Kalangan Mahasiswa

Menteri Sosial dan Politik (Mensospol) BEM FBS UNM turut menanggapi kinerja birokrasi yang tidak detail dalam memperhatikan mahasiswa yang membutuhkan subsidi UKT, Senin (1/2).

Mensospol BEM FBS UNM, Ihsan, menuturkan bahwa penerapan kebijakan peninjauan dan subsidi Rektor UNM tidak merata.

“Peninjauan maupun subsidi UKT yang dilaksanakan birokrasi hanya sekedar formalitas, birokrasi tidak benar-benar mengimplementasikan kebijakan peninjauan dan subsidi UKT rektor,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga mencetuskan adanya mahasiswa yang mendapat subsidi UKT padahal tidak mengurus berkas.

“Dilihat dari banyaknya mahasiswa yang telah memasukkan berkas namun tidak lolos. Bahkan beberapa data, ada mahasiswa yang tidak memasukkan data tapi mendapatkan subsidi UKT,” cetusnya.

WD II FBS UNM Buka Suara Soal Mahasiswa Tidak Lolos Subsidi UKT KIP-K

Link formulir pendaftaran Subsidi KIP-K semester genap dibuat oleh Ketua Program Studi (Kaprodi) di FBS UNM yang kemudian disebarkan kepada mahasiswa prodi terkait untuk mengumpulkan berkas persyaratan yang akan dikirim dan kemudian diseleksi di tingkat fakultas, Sabtu (23/1) lalu.

Sebelumnya, Wakil Dekan Bidang Keuangan (WD II) mengirim pesan arahan yang isinya “Ada info dr WR 2, bahwa ada subsidi UKT untuk mhsw semester 2, 4 dan 6. Diharapkan diberikan kpd mhsw yg uktnya max 2,4 krn bantuannya hanya max 2,4 dan diharapkan prioritasnya adalah mereka yg semester lalu blm dpt”.

Kisa Ramayana selaku mahasiswa pendaftar Subsidi KIP-K dengan nominal UKT Rp1.750.00,- mengaku tidak mendapatkan Subsidi UKT KIP-K.

“Kecewa pastinya karena diharapkan sekali. Pas liat pengumuman, tidak enak bilang ke orang tua. Seharusnya birokrasi lebih memerhatikan keluhan mahasiswa,” harapnya.

BACA JUGA: SEBANYAK 140 MAHASISWA FBS TIDAK DAPAT PEMOTONGAN UKT

Menanggapi hal tersebut, WD II, Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa meski fakultas bertanggung jawab terhadap proses seleksi, ia tidak mengetahui penyebab terkait tidak lolosnya beberapa mahasiswa pendaftar Subsidi KIP-K.

Wallohu Alam Bissawab,” singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, masih ada sebagian mahasiswa yang belum mendapatkan pembebasan UKT, meski telah melengkapi berkas yang diminta. Sementara mahasiswa dianjurkan untuk membayar UKT, selambat-lambatnya pada 8 Februari 2021.

Reporter: Tim Estetika

Mengenai laporan yang kami susun ini, pihak yang merasa tidak sependapat, silakan mengirimkam hak jawab di surel redaksi@estetikapers.com, baik berupa saran, kritik, atau tanggapan ralat hingga tuntutan penurunan laporan.