Makassar, Estetika – Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama jurnalis, pers mahasiswa, aktivis, dan masyarakat menggelar aksi damai di depan Kantor AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (4/11).
Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap Tempo yang tengah menghadapi gugatan perdata senilai Rp200 miliar dari Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. Para peserta aksi membawa berbagai poster dan spanduk yang menyerukan kebebasan pers serta menolak segala bentuk pembungkaman terhadap jurnalis.

Koordinator KAJ Sulsel, Muh Idris, menilai bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia. Menurutnya, gugatan ini bukan sekadar persoalan antara Tempo dan Amran Sulaiman, melainkan cerminan menurunnya ruang kebebasan berekspresi di tanah air.
“Ini bukan sekadar soal Tempo, tapi bukti bahwa kebebasan berekspresi mulai dibatasi,” ujarnya.
Idris menegaskan bahwa pemberitaan Tempo justru berangkat dari kenyataan di lapangan. Laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyerang pihak mana pun, melainkan menyuarakan keresahan petani terhadap kebijakan pertanian yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat kecil.
“Tempo menulis berdasarkan kenyataan yang dirasakan petani, bukan karena kebencian. Justru menyuarakan apa yang mereka alami,” tambahnya.
Pandangan senada juga disampaikan oleh salah seorang jurnalis yang turut hadir, Umar. Dia membagikan pengalamannya saat media tempatnya bekerja pernah digugat oleh keluarga pejabat negara karena pemberitaan yang ditulisnya. Menurutnya, gugatan terhadap media adalah bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik yang sejatinya berperan sebagai kontrol sosial.
“Saya pernah digugat Rp200 miliar, tapi pengadilan membuktikan bahwa kebenaran berpihak pada jurnalis. Ini bukti bahwa kita harus tetap menjaga integritas dan nilai-nilai jurnalistik,” ujarnya.
Merespon hal tersebut, KAJ Sulsel mengeluarkan surat pernyataan yang berjudul “Dukung TEMPO, Tolak Pembungkaman Pers melalui Gugatan Rp200 Miliar oleh Menteri Pertanian” pada Selasa (4/11), yang menyampaikan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa antara Tempo dan Amran Sulaiman, kata mereka, sejatinya telah diselesaikan melalui Dewan Pers terkait pemberitaan “Poles-poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025. Karena itu, langkah hukum yang ditempuh melalui pengadilan dianggap tidak sejalan dengan mekanisme penyelesaian yang telah diatur.
Selain itu, KAJ Sulsel menilai gugatan dengan nilai fantastis Rp200 miliar merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Nilai gugatan yang tidak masuk akal tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan untuk membungkam media dan menakut-nakuti jurnalis agar tidak melakukan pengawasan terhadap pejabat publik.
Mereka juga menyoroti sejumlah gugatan lain yang diajukan oleh keluarga Amran Sulaiman terhadap media daring, seperti herald.id, inikata.co.id, dan Legion News, dengan total nilai gugatan mencapai ratusan miliar rupiah. Menurut KAJ Sulsel, pola tersebut memperlihatkan adanya kecenderungan berulang untuk menekan kebebasan pers, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Lebih jauh, KAJ Sulsel mengingatkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik. Dengan demikian, gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi mencederai prinsip-prinsip demokrasi.
Melalui pernyataannya, KAJ Sulsel menyerukan solidaritas kepada seluruh jurnalis dan masyarakat sipil untuk bersama-sama membela kemerdekaan pers di Indonesia. Mereka menekankan bahwa kebebasan pers merupakan fondasi penting bagi demokrasi dan harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi dan represi kekuasaan.
Dengan itu, KAJ Sulsel bersama para jurnalis, organisasi pers, dan masyarakat sipil menyatakan sikap bersolidaritas mendukung Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Mereka juga menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis, serta mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. Selain itu, AJI Sulsel menuntut penghentian segala upaya hukum yang dapat mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan politik mana pun. Solidaritas ini adalah bentuk perlawanan terhadap upaya membungkam suara kebenaran,” tegas Koordinator KAJ Sulsel, Muh Idris.
Reporter: Cika Merlinshan