Makassar, Estetika – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran mengenai perpanjangan jadwal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap tahun ajaran 2022/2023, Jumat (27/1).

Surat Edaran nomor 1226/UN36/KM/2023 tersebut berisi tentang informasi perpanjangan pembayaran UKT bagi mahasiswa D3/D4/S1 dan SPP bagi mahasiswa pascasarjana semester genap Tahun Akademik 2022/2023.

Adapun isi dari Surat Edaran tersebut ialah:

  1. Batas waktu pembayaran UKT bagi mahasiswa D3/D4/S1 dan SPP bagi mahasiswa pascasarjana diperpanjang sampai tanggal 7 Februari 2023 Pukul 23.59 Wita;
  2. Batas waktu pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) bagi mahasiswa D3/D4/S1 dan SPP bagi mahasiswa pascasarjana diperpanjang sampai tanggal 10 Februari 2023 Pukul 23.59 Wita.

WR II UNM, Karta Jayadi, mengatakan bahwa Surat Edaran pembayaran UKT dan pengisian KRS tersebut benar adanya.

“Betul itu surat mengenai perpanjangan UKT dan KRS,” katanya saat diwawancarai via WhatsApp.

Di sisi lain, salah seorang mahasiswa Program Studi (Prodi) Sastra Inggris, Misbar, menuturkan bahwa adanya perpanjangan ini sangat berguna terutama bagi mahasiswa yang sedang mengalami beberapa kendala saat ingin melakukan pembayaran.

“Adanya perpanjangan pembayaran UKT ini merupakan upaya yang bagus karena mungkin kebanyakan dari teman-teman masih mengumpulkan uang untuk pembayaran,” katanya.

Diketahui sebelumnya, jadwal pembayaran UKT semester genap berakhir tepat pada hari ini, Jumat (27/1).

Reporter: Dewi Ramadhani & Uswatun Hasanah