Makassar, Estetika — Solidaritas Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi demonstrasi bertajuk “Kembalikan Nama Baik UNM” di depan Gedung Menara Pinisi UNM, Kamis (22/1) lalu.
Sejumlah isu menjadi sorotan utama dalam aksi tersebut, di antaranya desakan kepada kementerian untuk mengevaluasi dan meninjau ulang mekanisme pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Rektor, dugaan kepentingan politik dalam kebijakan kementerian di lingkup UNM, serta transparansi status hukum rektor UNM.
Dalam aksi tersebut, massa aksi dan pihak kementerian terlibat dialog saat rombongan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) hendak meninggalkan lokasi, setelah kendaraan Sekretaris Jenderal dihadang mahasiswa.

Salah seorang orator aksi mempertanyakan legalitas mekanisme penunjukan Plh Rektor UNM yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mengapa harus mengambil dari universitas lain? Kami menilai hal ini sebagai sebuah kejanggalan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Togar Mangihut Simatupang, menyampaikan bahwa penonaktifan rektor dan penunjukan Plh dilakukan berdasarkan laporan yang masuk dan telah melalui proses pemeriksaan sesuai regulasi yang berlaku.
Dia menjelaskan bahwa kementerian merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar hukum penanganan kasus tersebut.
“Kami tidak memberhentikan, melainkan menonaktifkan untuk menjaga integritas dan objektivitas pemeriksaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa penunjukan Plh Rektor dari luar UNM dilakukan semata-mata untuk menghindari konflik kepentingan serta menjaga marwah institusi.
“Ini bukan bentuk intervensi, melainkan amanah undang-undang agar proses berjalan objektif dan tidak memecah belah sivitas akademika,” jelasnya.
Di sisi lain, Jenderal Lapangan Aksi, Akbar Fadli, mempertanyakan dasar hukum penunjukan Plh Rektor UNM yang dinilai tidak dikenal dalam regulasi perguruan tinggi dan berpotensi melampaui kewenangan.
“Dalam regulasi tidak dikenal istilah Plh Rektor, yang ada adalah Pelaksana Tugas (Plt),” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Togar menjelaskan bahwa mekanisme Plh dipilih karena rektor definitif masih berstatus menjabat namun dinonaktifkan sementara, sehingga secara hukum tidak dimungkinkan penunjukan Plt.
“Jika Plt, berarti jabatannya kosong. Ini konteksnya berbeda,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dan meminta mahasiswa menunggu hasil akhir sebagai bentuk komitmen menjaga nama baik UNM.
Reporter: Miftahul Jannah dan Athifah Putri Ramadani