Makassar, Estetika– Jadwal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) diperpanjang hingga Jumat (28/1) mendatang.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 231/UN36/KM/2022 tentang perpanjangan batas waktu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa D3/D4/S1 dan Sumbangan Penunjang Pendidikan (SPP) bagi mahasiswa pascasarjana semester genap tahun akademik 2021/2022.

Perpanjangan jadwal pembayaran UKT ini dilakukan untuk memberikan kebijakan kepada mahasiswa yang belum menuntaskan pembayaran UKT mengingat hasil peninjauan ulang penurunan/pemotongan UKT baru keluar pada Jumat (21/1) kemarin.

Adapun hal-hal yang dimuat dalam kebijakan tersebut, yakni:

  1. Batas waktu membayar UKT bagi mahasiswa D3/D4/S1 dan SPP untuk mahasiswa pascasarjana diperpanjang sampai tanggal 28 Januari 2022 pukul 23.59 Wita;
  2. Perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 mulai dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2022.

Wakil Rektor Bidang Keuangan (WR II), Karta Jayadi, mengungkapkan bahwa keputusan perpanjangan jadwal pembayaran diambil dengan banyak pertimbangan agar mahasiswa tetap bisa mengikuti perkuliahan tanpa harus cuti.

“Untuk memberi kesempatan kepada mahasiswa agar tetap ikut perkuliahan tanpa harus cuti, tapi keputusan ini pun diambil dengan pertimbangan yang panjang,” ungkapnya.

Di sisi lain, mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa Inggris (PBI), Nur Alfiani, merasa bahwa perpanjangan UKT sudah semestinya dibuat mengingat hasil peninjauan yang baru keluar kemarin.

“Sudah seharusnya diperpanjang, mengingat beberapa pertimbangan seperti peninjauan UKT yang baru kemarin diinfokan,” ungkap mahasiswa semester empat tersebut.

Reporter: Nur ismi