Tombolo Pao, Estetika – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Sastra Indonesia (Sasindo) Dewan Mahasiswa (DEMA) Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia (JBSI) Fakultas Bahasa dan Sastra Indonesia (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) menyelenggarakan Sosialisasi Masuk Perguruan Tinggi di Aula Kecamatan Tombolo Pao, Senin (7/2).
Sosialisasi yang merupakan rangkaian kegiatan Sastra Masuk Sekolah (SMS) ini membahas soal Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), tes mandiri dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang menghadirkan Muhammad Faizal dan Santi Julianti sebagai pemateri.

Suasana saat berlangsungnya Sosialisasi Masuk Perguruan Tinggi di Aula Kecamatan Tombolo Pao, Senin (7/2). Foto: Dokumentasi Pribadi.
Pemateri pertama, Muhammad Faizal, menjelaskan bahwa SNMPTN adalah salah satu jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tanpa adanya tes namun menggunakan nilai rapor siswa terhitung dari semester satu sampai semester lima dengan kuota sebanyak tiga puluh persen.
“SNMPTN merupakan jalur bebas tes masuk PTN dengan melihat nilai rapor mulai dari semester satu sampai semester lima dan yang diterima sebanyak tiga puluh persen,” jelasnya.
Sementara itu, pemateri kedua, Santi Julianti mengatakan bahwa bantuan biaya pendidikan yang diperuntukkan untuk mahasiswa dengan ekonomi terbatas namun berprestasi dalam bidang akademik dikenal dengan nama beasiswa KIP-K.
“KIP-K merupakan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu dalam hal ekonomi, tetapi mampu dalam hal akademik,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Santi mengungkapkan bahwa data yang dimasukkan calon penerima beasiswa KIP-K harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya karena universitas mempunyai tim yang akan melakukan validasi data.
Ia juga menyebut akan ada konsekuensi berupa pencabutan KIP-K bahkan bisa dikeluarkan dari universitas jika ditemukan pemalsuan data.
“Sesuai peraturan tidak diperbolehkan pemalsuan data karena ada tim dari universitas yang akan turun langsung mengecek valid tidaknya data yang dimasukkan. Jika data yang terbukti tidak valid maka akan dilakukan pencabutan KIP-K atau bahkan dikeluarkan dari universitas,” ungkapnya.
Reporter: Nurul Fakhriyah Arief