Makassar, Estetika – Sabtu, 23 September 2017, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar Sidang Pleno untuk pertama kalinya di periode 2017-2018. Sidang ini merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan dua kali dalam satu periode. Kegiatan ini bertujuan untuk melaporkan kondisi kepengurusan dan hasil pengawasan Maperwa FBS UNM, juga mengevaluasi hasil kepengurusan BEM FBS UNM dan amanah lembaga untuk satu semester berlalu. Kegiatan ini berlangsung di Gedung DH 200 Lt.2 FBS.

Aksi FBS Menggugat Menuai Tanggapan Ketua Maperwa

Mendung, sidang yang dijadwalkan akan dimulai pukul 14.00 Wita ini sempat molor dan baru terlaksana pukul 14.50 Wita. Agenda kegiatan ini terdiri dari empat sidang, diantaranya: Sidang Pleno I (pembahasan, penetapan, dan pengesahan manual acara dan tata tertib); Sidang Pleno II (pembacaan LPJ Maperwa); Sidang Pleno III (pembacaan LPJ dan evaluasi); Sidang Pleno IV (penetapan hasil sidang). Sidang ini resmi dibuka Wahyu Gandi, Ketua Maperwa FBS UNM. Sidang Pleno I dan II dipimpin Salman Azis sebagai presidium sidang. Sidang yang berjalan alot ini dihadiri dewan senior dan perwakilan LK se-FBS UNM. Sebelum sampai di Sidang Pleno II, sidang ini diskorsing sebanyak dua kali. Dalam Sidang Pleno II, Maperwa hanya membacakan laporan dan tidak dievaluasi oleh anggota forum. Barulah di Sidang Pleno III, saat Andre Arisandy menggantikan Salman Azis sebagai pimpinan sidang, peserta sidang memberi tanggapan terkait kinerja BEM beberapa waktu lalu.

Wahyu Gandi, menyuarakan dengan tegas aspirasi mahasiswa FBS UNM, terkait aksi “FBS Menggugat” yang digalakkan di depan Gedung Fakultas Bahasa dan Sastra, Rabu (13/8).

“Beberapa saran yang masuk, seperti kemarin terkait aksi yang bertepatan dengan kedatangan tamu (Tim Acessor BAN-PT) teman-teman yang tidak terlibat dalam LK sangat menyayangkan hal itu. Ini mungkin bisa menjadi bahan refleksi apakah teman-teman memperjuangkan atau memang sengaja memperjelek citra UNM,” ungkapnya di tengah sidang.

“Jangan menganggap bahwa LK hanya untuk kita yah, tapi untuk seluruh masyarakat FBS, artinya kita harus mewakili semua,” tegasnya.

Achmad Zulhijrah selaku Menteri Departemen Sosial dan Politik menanggapi hal ini dengan memberikan gambaran awal kegiatan “FBS Menggugat”.

“Awalnya aksi bisu, aksi diam. Dengan membawa spanduk dan mulut dilakban, dengan pertimbangan dari para anggota LK karena massa semakin banyak, kita bergeser ke depan Fakultas. Terkait kawan yang menyampaikan aspirasi dan merasa dirugikan..,” Belum selesai Achmad Zulhijrah memberikan tanggapan, Wahyu Gandi kemudian menyela.

“Dari teman-teman mahasiswa prodi Pendidikan Bahasa Jerman , ada beberapa mahasiswa yang terlibat dalam proses akreditasi. Dan mereka merasa tidak diwakili jadi saya suarakan disini,” selanya.

“Ini di luar dari kesepakatan awal, di luar dari perencanaan awal istilahnya. Terima kasih,” jawab Ahmad Zulhijrah singkat.

Fatmiati Nur, Presiden BEM memberi pembelaan terkait perkara ini.

“Sebelum aksi itu, ada memang konsolidasi yang dilaksanakan dengan para pengurus LK, nah mengapa kami memilih momen aksi pada saat tim acessor datang? karena pada saat konsolidasi tidak ada satupun pengurus lembaga yang mewakili seluruh mahasiswa di prodinya menyatakan kepada kami bahwa tidak sepakat dalam aksi tersebut,” katanya.

“Makanya terkhusus untuk prodi Pendidikan Bahasa Jerman yang merasa dirugikan pada saat tim akreditasi datang, saya pikir teman-teman yang terhimpun dalam HMPS Deutsch sudah mengetahui sebelumnya, namun tidak menyatakan tidak sepakat pada saat konsolidasi. Sampai pagi haripun (baca: sebelum aksi FBS Mengguat), tidak ada protes yang dilayangkan sehingga kami sepakat melaksanakan aksi bisu di depan gerbang dan dilanjutkan di depan fakultas,” tambahnya.

Maperwa Beri Sepuluh Rekomendasi BEM FBS UNM

Dalam sidang tersebut ditarik tiga poin evaluasi oleh Maperwa kepada BEM FBS UNM diantaranya: (1) Mengkritisi persoalan LPJ dan format penulisan; (2) Persoalan kepengurusan: ketegasan Presiden Mahasiswa FBS UNM dalam menyikapi pengurus yang tidak aktif; dan (3) Persoalan fungsi-fungsi sekretariat.

Setelah itu, Maperwa menggelar rapat tertutup. Hasil rapat tertutup itu memberi setidaknya sepuluh poin rekomendasi untuk kemajuan kinerja BEM FBS UNM. Kesepuluh poin itu, antara lain: (1) Meningkatkan intensitas pertemuan dan membuka ruang-ruang komunikasi kepada seluruh LK FBS UNM dalam mewujudkan gerakan-gerakan yang terkoordinasi dengan baik; (2) Turut aktif dalam pengawalan isu-isu sosial, khususnya dikalangan mahasiswa FBS UNM; (3) Menembuskan dokumen-dokumen penting seluruh kegiatan BEM FBS UNM kepada Maperwa FBS UNM demi kelancaran fungsi pengawasan kelembagaan sebagaimana yang tertuang dalam JUKLAK bagian A poin 10; (4) Segera membenahi aktifitas adminstrasi dan sekretariat, seperti pengarsipan, atribut dan inventaris penunjang kerja-kerja kelembagaan; (5) Dalam melaksanakan Rekomendasi dan Program Kerja, sebaiknya dipersiapkan sedini mungkin terutama dalam hal kepanitiaan dan pendanaan seperti memperadakan proposal kegiatan, dll; (6) Mengefektifkan pembagian kerja antara Presiden, Sekretatis Kabinet dan Menteri serta meningkatkan peran seluruh pengurus kabinet BEM FBS UNM; (7) Segera menindaklanjuti dan menyikapi persoalan surat edaran Rektor No. 3883/UN36/TU/2017 tentang larangan berkegiatan mahasiswa baru angkatan 2017 karena berbenturan dengan rekomendasi poin 16; (8) Menyikapi secara bijak dan realistis tentang Rencana Strategis (Renstra) BEM FBS UNM dalam hal waktu pelaksanaan; (9) Mengingat ART pasal 35 tentang Pengaderan, maka Maperwa merekomendasikan kepada BEM FBS UNM untuk segera berkoordinasi dengan HMJ Untuk segera melaksanakan Latihan Kepemimpinan I (LK 1); (10) Sebisa mungkin meningkatkan pengetahuan manajemen dan propaganda pengurus BEM dalam bentuk kajian atau diskusi yang lebih fokus pada olah data dan invesitigasi.

Sidang Pleno IV menutup segala rangkaian Sidang Pleno yang mengesahkan dan menetapkan seluruh hasil sidang. Sidang selesai dengan  pembacaan konsideran yang ditetapkan pukul 20.43 Wita.

Reporter: Rahayu Al-Qadriah