Makassar, Estetika – Hakim menolak gugatan praperadilan Supianto alias Ijul di Ruang Sidang Utama Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (2/12).

Suasana saat berlangsungnya sidang di Ruang Sidang Utama Arifin A. Tumpa, PN Makassar. Foto: Khusnul Khatima/EstetikaPers

Dalam praperadilan tersebut, pihak Ijul menggugat Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar atas dugaan bahwa Ijul terlibat dalam aksi pembakaran ambulan dan pengrusakan Gedung Sekretariat Partai Nasdem saat aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja beberapa minggu yang lalu.

BACA JUGA: YLBHI LBH MAKASSAR ADAKAN KONFERENSI PERS TERKAIT UPAYA PRAPERADILAN KAWAN IJUL

Wakil direktur Lembaga Badan Hukum (LBH), Edi Kurniawan, menduga adanya tekanan dalam pertimbangan putusan praperadilan hari ini.

“Berdasarkan pertimbangan putusan ini, hakim tidak banyak mengurai prinsip-prinsip pembuktian hukum pidana, putusannya samar-samar. Dia (hakim) hanya menyatakan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa penetapan tersangka dianggap sah sedangkan pemohon belum menjadi terdakwa masih dalam status tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sidang praperadilan ini tidak menitikfokuskan terhadap perbuatan Ijul sehingga terkesan sebagai syarat formalitas saja.

“Sidang praperadilan ini syarat formil saja, tidak fokus pada perbuatannya (Ijul) hanya menyatakan penetapan tersangka ini sudah memenuhi syatat atau tidak,” terangnya.

Reporter: M. Muadz Muwaffaq Ihsan & Khusnul Khatima