Makassar, Estetika – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar Aksi Internal di Depan Gedung Menara Pinisi, Kamis (31/7).

Aksi yang membawa “Tuntut Segala Bentuk Problematika UNM dan Mengecam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia yang Melegitimasi Rekayasa Sejarah,” sebagai grand isu tersebut digelar guna menyuarakan aspirasi mahasiswa atas problematika di kampus.

Adapun beberapa isu turunan yang turut disuarakan, yakni:

  1. Menuntut kejelasan pengadaan almamater bagi mahasiswa baru
  2. Menuntut kejelasan terhadap proses pembelajaran mata kuliah umum (Jadwal pembelajaran).
  3. Menuntut kejelasan dosen Mata Kuliah Umum (MKU) dan akses ruang perkuliahan.
  4. Menuntut kejelasan nama-nama oknum yang terlibat dalam praktik jual beli nilai.
  5. Transparansi penerapan sanksi bagi yang terindikasi terlibat dalam praktik jual beli nilai.
  6. Memberikan hukuman tegas bagi oknum yang terbukti melakukan praktik jual beli nilai.
  7. Menolak pengaburan sejarah Indonesia.
Suasana saat berlangsungnya aksi internal BEM UNM di Depan Gedung Menara Pinisi, Kamis (31/7). Foto: Vanie Wirasti/Estetikapers.

Jendral Lapangan, Ragil Herman, menuturkan bahwa berbagai permasalahan yang terus berulang di UNM dapat diinvertariskan oleh pihak birokrasi guna menghindari terjadinya hal yang sama di masa mendatang.

“Jika masalah yang sama terus berulang maka akan merusak marwah UNM sebagai kampus pendidik,” tutur Wakil Presiden BEM UNM itu.

Lebih lanjut, Ragil mengatakan bahwa apabila tuntutan yang diserukan tidak mencapai kesepakatan, maka aksi serupa akan terus dilakukan.

“Kami dari pihak BEM UNM serta teman-teman dari fakultas akan terus bertumbuh dan melakukan aksi di kemudian hari,” kata Ragil.

Sementara itu, salah seorang peserta aksi, Shahibul Firdaus Nur Fiqri, menyoroti praktik jual beli nilai dan menekankan pentingnya transparansi kepada mahasiswa dalam pemberian sanksi tegas kepada oknum-oknum yang terlibat.

“Dalam praktik jual beli nilai, mahasiswa yang terlibat segera diberi sanksi, di saat oknum dosen yang terlibat bahkan belum mendapatkan sanksi,” katanya.

Reporter: Vanie Wirasti