Makassar, Estetika – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Bahasa Dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) melaksanakan Diskusi Terbuka, Senin (4/8).

Mengusung tema “Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan Menjadi Pelindung Rakyat atau Memperkuat Kekuasaan”, kegiatan ini digelar guna membahas isu Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang sedang hangat diperbincangkan.

Suasana saat berlangsungnya Diskusi Terbuka di kampus FBS UNM (4/8). Foto: Salza Mariska/Estetikapers.

Pemateri, Muhammad Tamrin, menyoroti ketimpangan kewenangan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Kejaksaan akibat keputusan terbitan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi 3 yang memberikan kepolisian hak dominitus, yakni wewenang dalam menentukan pidana kepada pelaku kejahatan.

“Dalam RUU KUHAP yang baru, polisi mendapatkan wewenang yang sama dengan jaksa, sehingga membuat kepolisian juga dapat mempidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia juga menyebutkan bahwa proses perumusan RUU KUHAP dinilai tidak partisipatif, dikarenakan tidak melibatkan seluruh elemen legislatif.

“Beberapa perwakilan fraksi menyatakan bahwa pembahasan draf dilakukan tanpa melibatkan semua fraksi,” sebut Mentri Sosial dan Politik BEM UNM itu.

Reporter: Salza Mariska