Parangtambung, Estetika – Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Estetika Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengadakan Diskusi Road to Pekan Jurnalistik (Pekjur) 2022 di bawah Pohon Aristoteles FBS UNM, Sabtu (24/9).

Mengusung tema “Melihat Kebebasan Pers Mahasiswa dalam Melaksanakan Kerja-kerja Jurnalistik”, kegiatan ini menghadirkan Ahkamul Ihkam Mada dan Nurdin Amir sebagai pembicara yang dihadiri oleh 37 peserta.

Suasana saat berlangsungnya Diskusi Road to Pekan Jurnalistik LPM Estetika di Kampus FBS UNM Parangtambung, Sabtu (24/9). Foto: Adriansyah/Estetikapers.

Pembicara pertama, Ahkamul Ihkam Mada, mengatakan bahwa legalitas Pers Mahasiswa (Persma) memang tidak tertuang secara eksplisit pada Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999, tetapi dipayungi oleh hukum kampus.

“Persma itu harus dinaungi kampus. Otomatis berjalannya kegiatan Persma itu berada di bawah payung hukum kampus,” ujar Redaktur Pelaksana LPMH-UH tersebut.

Di sisi lain, Pembicara Kedua, Nurdin Amir, menegaskan bahwa Persma dilindungi oleh UU Pasal 28 E Ayat 3.

“Meskipun secara eksplisit persma tidak dilindungi UU Pers, tapi mereka dilindungi UU Pasal 28 E Ayat 3,” tegas Anggota Majelis Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar tersebut.

Sementara itu, salah seorang peserta diskusi, Sukmawati, menuturkan bahwa ruang diskusi seperti ini sangat bagus untuk menambah wawasan serta memperluas relasi antar LPM se-Kota Makassar.

“Diskusi kali ini sangat bagus karena bisa menambah wawasan kami menjadi lebih luas dan kami bisa mengenal satu sama lain,” ujarnya.

Reporter: Adriansyah dan Yusyfiyah Adinda Saputri