Makassar, Estetika – Aliansi Tadika Mesra menggelar Aksi Bisu di depan Gedung Phinisi, Kamis (2/6).
Aksi tersebut menuntut kampus untuk segera mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Adapun tiga isu turunan yang disuarakan, yakni:
- Segera membuat SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
- Segera bentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
- Hentikan normalisasi kekerasan seksual.

Suasana saat berlangsungnya aksi hentikan normalisasi kekerasan seksual di depan Gedung Phinisi jalan A. P. Pettarani, Kamis (2/6). Foto: Dokumentasi Pribadi
Demisioner Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), Nurnafisah, mengungkapkan bahwa keresahan mahasiswa terkait fenomena kekerasan seksual yang semakin merebak di lingkungan kampus merupakan hal yang melatarbelakangi aksi ini.
“Berangkat dari keresahan mahasiswa dan banyaknya fenomena kekerasan seksual yang terjadi di UNM,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar isu yang diserukan hari ini mendapat tanggapan dari pihak kampus dan ditangani segera agar tidak ada kasus kekerasan seksual yang terjadi lagi.
“Semoga isu tersebut ditanggapi birokrasi, segera memberikan respons dan upaya secepatnya sehingga kasus tidak terus berulang,” harapnya.
Di sisi lain, salah seorang massa aksi, Kiya, mengatakan bahwa aksi yang dilakukan hari ini tidak membawa nama aliansi mahasiswa melainkan inisiatif pribadi.
“Berangkat dari keresahan secara individu, makanya berkumpul untuk turun ke jalan,” katanya.
Reporter: AM 3 Estetika
Editor: Aulia Ulva