Makassar, Estetika – Aliansi Mahasiswa Makassar menyuarakan penolakan keputusan Makhkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Fly Over Makassar, Kamis (22/8).

Aksi ini dilatarbelakangi oleh penolakan mahasiswa terhadap keputusan MK terkait kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang UU Pilkada yang mengatur perubahan usia minimum untuk calon kepala daerah saat dilantik, serta ketentuan pendaftaran dan revisi UU mengenai pengembalian ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara, yang berkaitan dengan Pilkada Tahun 2024.

Aksi ini diikuti oleh gabungan dari berbagai universitas yang ada di Makassar, yakni Universitas Negeri Makassar (UNM), Universitas Hasanuddin (UNHAS), Universitas Bosowa (Unibos), dan Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Suasana saat berlangsungnya penolakan keputusan MK terkait UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Fly Over Makassar, Kamis (22/8).

Jenderal Lapangan, Muh. Bintang, menjelaskan bahwa MK harus tegas dalam menjalankan konstitusi secara independen dan bertanggung jawab, sehingga dapat mengontrol negara tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“MK harus tegas dalam mengontrol konstitusi negara, maka hindari menjadi mahkamah keluarga,” jelas Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM itu.

Sementara itu, salah seorang massa aksi, Raden, menegaskan bahwa DPR seharusnya mempertimbangkan kembali perubahan UU Pilkada, karena perubahan tersebut berpotensi melahirkan dinasti politik di masa mendatang.

“Perubahan terhadap keputusan Pilkada ini bisa melahirkan dinasti untuk ke depannya,” tegasnya.

Reporter: Nurul Aulia Mutiara Farli