Makassar, Estetika – Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Bahasa Inggris Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) menyelenggarakan Kelas Mahasiswa di Sekretariat HMJ FBS UNM, Jumat (19/03).

Kegiatan yang mengusung tema “Sistem dan Regulasi Perguruan Tinggi” ini menghadirkan Muhammad Fardiansyah Irwan (Ketua umum MAPERWA FBS UNM Periode 2020-2021) sebagai Pemateri.

Suasana berlangsungnya Kelas Mahasiswa di Sekretariat HMJ FBS UNM, Jumat (19/3). Foto: Nurliana/Estetikapers.

Pemateri, Muhammad Fardiansyah Irwan, mengungkapkan bahwa salah satu penolak Undang-Undang Perguruan Tinggi (UU PT), yaitu Komite Nasional Pendidikan.

“Koalisi ini memayungi puluhan organisasi mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat, alasan penolakan mereka yaitu alasan yudiris dan substansi,” ungkapnya.

Lebih lanjut pemateri mengatakan bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bertanggungjawab untuk membiayai atau menjamin mahasiswa baru yang kurang mampu secara ekonomi.

“Tanggung jawab PTN dari pemerintah membiayai atau menjamin mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, berdasarkan pasal 74 ketika PTN sudah menjamin 20% maka tanggungjawabnya sudah terpenuhi,” jelasnya.

Selain itu ia juga menjelaskan tentang peliberalan pendidikan di negara Indonesia.

“Pendidikan sekarang diliberalkan, karena negara tidak bisa lepas dari pendidikan sebab konstitusi atau aturan tertinggi di negara kita yaitu UUD 1945 menjelaskan bahwa kesadaran tentang pendidikan menjadi hal penting sebagaimana yang diatur pada Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945,” jelasnya.

Reporter: Nurliana dan Innayatul Huda