Parangtambung, Estetika – Pihak
Birokrasi dan pengurus Lembaga Kemahasiswaan (LK) se-Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) melaksanakan dialog akademik kemahasiswaan di Ruang Senat Fakultas Lt. 2 FBS UNM, Kamis siang (20/9).
Menyuarakan mengenai kejelasan pembagian dana LK dan transparansi Unit Cost, Dialog yang juga dihadiri oleh ketua-ketua Jurusan dan Program Studi (Prodi) ini dipimpin langsung oleh Dekan FBS, Syarifuddin Dollah.

Menanggapi tuntutan tersebut, Syarifuddin Dollah, menerangkan bahwa yang tertuang dalam anggaran sendiri masih dua LK di tingkat fakultas, tiga tingkat jurusan, dan sembilan tingkat prodi.
“Bahwa yang tertuang dalam penganggaran itu hanya berbasis dua di tataran fakultas, tiga di tingkat jurusan, dan sembilan pada tingkat prodi. Dengan harapan bahwa di BEM dan Maperwa itu masing-masing ada bakat dan minatnya kemudian diatur sedemikian rupa dan pembagiannya dikelola bersama WD III dan sekian yang sudah kita anggarkan untuk BEM, jurusan, dan Prodi,” lanjutnya.
Senada dengan Dekan FBS, Wakil Dekan Bid. Sarana dan Prasarana (WD II) FBS UNM, Syukur Syaud, juga mengharapkan bahwa LK dapat mengatur struktur kelembagaan terlebih dulu karena hingga saat ini, anggaran masih terbatas hanya membiayai LK tingkat fakultas dan Prodi.
“Ini masih terbatas kita membayai fakultas dan prodi. BKMJ belum dan BKMF juga belum. Oleh karena itu, kita mengharapkan lembaga-lembaga ini distrukturkan dulu. Buat struktur kelembagaan dulu. Dan inilah yang salah,” ungkapnya.
Mengenai transparansi Unit Cost, Syarifuddin Dollah, menjelaskan bahwa semua anggaran seperti unit cost sudah tertuang dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Kementrian Lembaga (RKA-KL).
“Berapa kalau penguji, berapa kalau pembimbing satu, semuanya ada. Semuanya disampaikan ke Kepala Jurusan, kemudian disampaikan lagi ke fakultas,” jelasnya.
“Hasil yang diajukan akan diterima lagi oleh Bapak/Ibu Kaprodi (Baca: Kepala Program Studi). Unit cost pembimbing satu dan dua beda. Semuanya ada dan inilah yang dibawa ke workshop RKA-KL. Itulah yang dituangkan di dalam RKA-KL. Jadi begitu ya nak,” lanjutnya.
Reporter: TIM ESTETIKA