Wawancara Khusus

WANSUS SATGAS PPKS UNM: PROSEDUR PEMBENTUKAN HINGGA VALIDASI KINERJA

Makassar, Estetika – Sejak terbentuknya, beberapa tuntutan dan pertanyaan mahasiswa telah dilayangkan bagi Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Negeri Makassar (UNM).

Pasalnya, pembentukannya disinyalir cacat prosedur, seperti pembentukan Panitia seleksi (Pansel) dan anggota Satgas PPKS yang tidak transparan.

BACA JUGA: CATATAN PINCANG KAMPUS ORANYE DALAM PEMBENTUKAN SATGAS PPKS

Tak hanya itu, kinerja Satgas dalam menangani kasus di lingkup kampus juga turut dipertanyakan. Tidak terlihatnya sinyal penangangan membuat sebagian mahasiswa menuntut validasi.

Menanggapi hal tersebut, Tim Estetika melakukan wawancara khusus (wansus) dengan menemui Ririn Nurfaathirany Heri selaku anggota Satgas PPKS UNM untuk memperjelas beberapa hal mengenai Satgas PPKS UNM di Kampus UNM, Senin (11/12) lalu. Berikut uraian hasil wawancaranya.

Apakah pembentukan Satgas PPKS UNM telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021?

Jika berbicara mengenai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sudah sesuai. Kami memiliki Panitia seleksi (Pansel) dari akademisi maupun pegawai yang sudah dilegalisasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun, yang diseleksi hanya anggota kepengurusan sebelumnya. Saat ini sebesar 80 persen anggota Satgas PPKS UNM termasuk saya merupakan pelanjut dari estafet kepengurusan Satgas sebelumnya. Jadi, tidak mengikuti sistem seleksi seperti di awal pembetukan Satgas. Beberapa dari kami dipilih melalui rekomendasi dari dekan-dekan UNM dan sisanya ditunjuk langsung oleh Ketua Satgas.

Komposisi anggota Satgas, apakah sudah sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021?

Komposisi anggota telah sesuai dengan yang ditentukan. Mulai dari berjumlah gasal, yakni sebanyak 13 orang. Anggota satgas juga terdiri atas unsur-unsur yang ditentukan, 7 orang di antaranya mahasiswa, 1 orang pegawai, dan sisanya adalah dosen. Selain itu, sebanyak tiga perempat dari total anggota adalah perempuan.

Apakah penanganan kasus oleh Satgas PPKS juga melibatkan pihak lain?

Kami memiliki jalur koordinasi, yakni langsung ke rektor dan wakil rektor (WR). Beberapa kasus yang kami tangani juga telah bekerjasama dengan kementerian. Bulan kemarin, kami kedatangan inspektorat untuk sama-sama melakukan investigasi kasus.

Bagaimana efektivitas Satgas dalam menjalankan tugasnya?

Kami baru mulai tahun ini, tepatnya sejak Surat Keterangan (SK) rektor yang keluar Agustus kemarin. Kami juga sudah menangani beberapa kasus. Banyak yang bertanya mengenai kinerja Satgas tahun kemarin. Kalau yang kemarin itu bukan kapasitas kami. Sekarang dan prospek ke depannya baru menjadi tanggung jawab kami. Dalam artian, yang kemarin menjadi sarana evaluasi bukan untuk mengungkit masa lalu. Mengenai sosialisasi ke depannya itu akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing fakultas.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai tuntutan transparansi dan validasi akan kinerja Satgas PPKS UNM?

Kami tidak memiliki kewajiban untuk mengonfirmasi jika sedang menangani kasus atau hal semacamnya. Tidak ada aturan manapun yang mewajibkan Satgas PPKS harus transparan dalam kinerjanya. Malah di dalam aturan yang ada seharusnya bersifat tersembunyi dan laten. 

Bagaimana Satgas PPKS dievaluasi?

Evaluasi dilakukan secara regional di Indonesia Timur dan setiap enam bulan oleh kementerian. Kebetulan bulan ini merupakan jadwal evaluasi kami, maka dari itu kami lagi sibuk-sibuknya membuat laporan. 

 Reporter: Armi Fadilah

Related posts

WANSUS OKKY MADASARI: SASTRAWAN PEREMPUAN YANG AKTIF SUARAKAN KESETARAAN GENDER

Editor - Nadifah Amaliyah
March 12, 2024

Wansus: Perkara BLU, Menguntungkan atau Malapetaka?

LPM Estetika FBS UNM
August 6, 2018

WANSUS TIM PENGEMBANG SYAM-OK: MASALAH MEMBUAT KITA SELALU MELAKUKAN PERBAIKAN

Editor Estetika
February 26, 2021
Exit mobile version