Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) menerbitkan Surat Edaran Penyampaian Hari Libur Nasional bagi Civitas Academica UNM, Selasa (26/11).
Keputusan ini merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Surat edaran bernomor 6376/UN36/TU/2024 mengumumkan bahwa Rabu (27/11) ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Oleh karena itu, aktivitas di kampus akan kembali aktif pada Kamis (28/11) mendatang.
Reporter: Fahira Raihani Ananda. S