Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali memperpanjang waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022, Jumat (28) lalu.
Informasi perpanjangan ini didapatkan dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik (WR I) UNM dengan No. 335/UN36/KM/2022 tentang perpanjangan batas waktu membayar UKT bagi mahasiswa D3/D4/S1 dan SPP bagi mahasiswa Pascasarjana Semester Genap tahun Akademik 2021/2022 di lingkungan UNM.
Adapun hal-hal yang dimuat dalam kebijakan tersebut, yaitu:
- Batas waktu membayar UKT bagi mahasiswa D3/D4/S1 dan SPP bagi mahasiswa Pascasarjana diperpanjang sampai tanggal 04 Februai 2022 pukul 23.59 Wita.
- Batas waktu pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) bagi mahasiswa D3/D4/S1 dan SPP bagi mahasiswa Pascasarjana diperpanjang sampai tanggal 06 Februari 2022 pukul 21.59 Wita
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan (WD I) Fakultas Bahasa dan Sastra UNM, Sahril, membenarkan adanya perpanjangan pembayaran UKT bagi mahasiswa UNM sesuai dengan keputusan yang berlaku.
“Iye, betul ada perpanjangan,” singkatnya.
Di sisi lain, salah seorang mahasiswa UNM, Muftihatur Rahmah, mengungkapkan bahwa baginya perpanjangan UKT ini diperlukan karena perekonomian keluarga mahasiswa berbeda-beda terlebih dengan adanya pandemi Covid-19 yang juga membuat ekonomi terpuruk.
“Sebagai mahasiswa, perpanjangan ukt ini memang sangat dibutuhkan bagii rekan-rekan mahasiswa, mengingat mulai dari kondisi keluarga masing-masing berbeda ditambah lagi orang tua mungkin saja ada yang belum sepenuhnya bangkit dari dampak covid-19 yang lalu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa perpanjangan ini bisa dimaknai sebagai bentuk pengertian pihak kampus untuk melonggarkan waktu bagi mahasiswa yang masih terkendala dalam membayar.
“Menurut saya pribadi sudah menjadi salah satu bentuk dukungan pihak universitas bagi rekan mahasiswa yang membutuhkan waktu untuk melakukan pembayaran,” tuturnya.
Reporter: Dwi Atmawati Syarif