Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat edaran mengenai efisiensi anggaran di lingkungan UNM Tahun Akademik (TA) 2025/2026, Selasa (11/2).
Surat edaran dengan nomor 527/UN36/TU/2025 berisi informasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor Satu Tahun 2025 tentang penghematan anggaran, dengan arahan untuk membatasi kegiatan yang terkena dampak penghematan anggaran.
Adapun kegiatan yang terkena dampak penghematan sebagai berikut:
1. Membatasi kegiatan perjalanan dinas baik dalam kota, luar kota, maupun luar negeri.
2. Membatasi belanja Alat Tulis Kantor (ATK), spanduk, dan percetakan.
3. Membatasi kegiatan rapat, seminar, sosialisasi, pelatihan secara fisik, dan mengoptimalkan media daring.
4. Kegiatan konsinyering, raker, rakorwil secara fisik, dan lebih mengoptimalkan media daring.
5. Belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang tidak terkait dengan core system seperti lesensi aplikasi pendukung, pengadaan perangkat pengguna, pembaruan hardware dan lain-lain.
6. Membatasi penyediaan mini garden/dekorasi, capacity building, dan lain-lain.
7. Mengurangi belanja daya (listrik/penerangan) jasa dan belanja pemeliharaan, serta di lakukan untuk aset yang penting.
8. Mengurangi biaya belanja kendaraan dinas.
9. Menunda belanja modal yang belum berkontrak seperti renovasi dan pembangunan gedung, dan pengadaan peralatan mesin.
Surat edaran ini berlaku sampai adanya perubahan aturan dari Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Reporter: Siti Sakira (Magang)