Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar sosialisasi Pendaftaran dan Seleksi Anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (27/2).

Kegiatan yang dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor UNM, Farida Patittingi, dan Ketua Panitia Seleksi, Nurhikmah H., ini membedah mekanisme pendaftaran, tahapan seleksi, hingga komposisi keanggotaan satgas di lingkungan kampus.

Suasana saat berlangsungnya sosialisasi Pendaftaran dan Seleksi Anggota Satgas PPK secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (27/2). Foto: Vanie Wirasti/Estetikapers.

Dalam sambutannya, Plt. Rektor UNM, Farida Patittingi, menegaskan komitmen universitas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif. Menurutnya, keberadaan Satgas ini sangat krusial agar mahasiswa dapat menyalurkan hak dan kewajibannya secara proporsional dalam ruang lingkup akademik.

“Mahasiswa dapat menyampaikan hak dan kewajibannya,” ujarnya.

Sesi diskusi berlangsung dinamis saat salah seorang peserta, Miftahuljannah, menyoroti persepsi mahasiswa mengenai kinerja Satgas yang dinilai lamban. Dia mempertanyakan keberadaan standar waktu yang pasti dalam menangani setiap laporan kekerasan.

Menanggapi hal tersebut, Panitia Seleksi sekaligus anggota Satgas PPKS UNM, Ririn Nurfaathirany Heri, menjelaskan bahwa mekanisme penanganan kasus sebenarnya telah memiliki durasi standar yang mengacu pada ketentuan kementerian.

“Standarnya adalah 30 hari dan bisa diperpanjang jika ada kendala dalam proses,” jelas Ririn.

Dia menambahkan bahwa dalam praktiknya, waktu penanganan bisa bertambah apabila terdapat pihak-pihak yang tidak kooperatif selama proses investigasi atau pembuktian.

Selain soal durasi, isu mengenai irisan proses hukum antara Satgas dan kepolisian juga mencuat melalui pertanyaan peserta bernama Suwardi.

Ririn menegaskan bahwa kewenangan Satgas tetap berfokus pada ranah administratif institusi.

“Satgas memberikan sanksi administratif. Jika korban di bawah 18 tahun, Satgas wajib menempuh jalur hukum. Namun, jika di atas 18 tahun, Satgas hanya bisa menyarankan (kepada korban),” tambahnya.

Terkait struktur, Satgas PPK akan diisi oleh 11 orang dengan keterwakilan gender yang kuat terdiri dari dua pertiga anggota adalah perempuan dan 50 persen berasal dari unsur mahasiswa. Secara hierarki, posisi ketua wajib dijabat oleh dosen, sementara sekretaris berasal dari tenaga kependidikan.

Selain itu, anggota Satgas juga mendapatkan perlindungan komprehensif, mulai dari pendampingan psikologis hingga perlindungan keamanan 24 jam sesuai peraturan rektor.

“Perlindungan juga mencakup penanganan selama 24 jam,” tegas Ririn.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi

Pendaftaran akan resmi dibuka pada awal Maret mendatang. Berikut adalah lini masa lengkap tahapan seleksi yang perlu diperhatikan oleh calon pendaftar:

  1. 25 Februari – 3 Maret 2026: Pengumuman dan sosialisasi
  2. 3 – 10 Maret 2026: Masa pendaftaran.
  3. 10 – 11 Maret 2026: Seleksi administrasi.
  4. 12 Maret 2026: Pengumuman hasil seleksi administrasi.
  5. 13 – 17 Maret 2026: Seleksi substansi (asesmen psikologi, wawancara, dan uji publik).
  6. 26 – 31 Maret 2026: Tahapan lanjutan seleksi substansi.
  7. 6 April 2026: Sidang pleno dan pengumuman akhir seleksi substansi.
  8. 7 April 2026: Penyerahan hasil kepada pimpinan perguruan tinggi.
  9. 9 April 2026: Penetapan SK Satgas oleh Plt. Rektor.

Persyaratan Dokumen

Bagi sivitas akademika yang ingin bergabung, seluruh berkas wajib diunggah dalam format PDF melalui laman [https://ppkpt.unm.ac.id] dengan menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Daftar riwayat hidup (CV) dan pas foto terbaru.
  2. Identitas diri (KTP atau KTM).
  3. Surat rekomendasi dari pimpinan fakultas atau kepala biro.
  4. Surat pernyataan bermeterai.
  5. Esai bertema pencegahan dan penanganan kekerasan (maksimal 500 kata).
  6. Dokumen pendukung (sertifikat atau portofolio).
  7. Transkrip nilai (khusus untuk pendaftar dari unsur mahasiswa)

Reporter: Adhe Utami Lestari