Rilis

UKM MAPHAN TETAPKAN WAHYUDI RAHASNI SEBAGAI KETUA UMUM PADA MUSKER XXII

Rilis, Estetika – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mahasiswa Peduli HIV/AIDS & Napza (MAPHAN) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar Musyawarah Kerja (MUSKER) XXII di Rumah Adat Majene, Benteng Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat hingga Minggu (15-17/11) lalu.

Kegiatan yang mengusung tema “Rekonstruksi Kepengurusan Menuju Organisasi yang Progresif” ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja yang telah berjalan, menetapkan Ketua Umum MAPHAN periode 2024-2025, serta merancang program kerja pada periode mendatang.

Suasana berlangsungnya MUSKER XXII di Rumah Adat Majene, Benteng Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat hingga Minggu (15-17/11). Foto: Dokumentasi Pribadi.

Ketua Umum UKM MAPHAN terpilih, Wahyudi Rahasni, berkomitmen bahwa pada masa kepemimpinannya akan mengajak seluruh anggota untuk bersinergi demi kemajuan lembaga.

“Dari sini kita bisa berproses bersama-sama, baik teman-teman dari periode sebelumnya, maupun anggota baru yang akan melanjutkan kepengurusan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wahyudi, mengatakan bahwa MUSKER XXII merupakan tonggak awal untuk menjalin hubungan yang erat di antara anggota, serta berkontribusi dalam menjalankan kepengurusan baru.

“Kepanitiaan ini bukan menjadi akhir, melainkan awal bagi kita semua untuk terus berproses dalam mengembangkan UKM MAPHAN,” katanya.

Di sisi lain, Demisioner Ketua Umum UKM MAPHAN UNM, Nur Azhimatunnisa, menuturkan bahwa pengurus baru dapat meningkatkan kinerja organisasi ke depannya.

“Semoga kepengurusan periode selanjutnya akan menjadi lebih baik dari periode sebelum-sebelumnya,” tuturnya.

Rilis: UKM MAPHAN UNM

Related posts

BAHAS KEPEMIMPINAN, HMJ MATEMATIKA ADAKAN CO22ELATION GATHERFEST

Editor - Nurul Dwi Anugrah
October 26, 2023

PSP XXX UKM SENI GAUNGKAN NILAI BUDAYA DALAM PENTAS TEATER “NUSANTARA ANTAREXA”

Rizqa Febrialbar
September 14, 2025

TIM PKM UNM GIATKAN PENGADAAN MADING SEKOLAH: STIMULASI DI TENGAH KEHADIRAN TEKNOLOGI

Editor - Nadifah Amaliyah
November 6, 2023
Exit mobile version