Kabar Kampus

TOLAK PASAL BERMASALAH PADA RKHUP, BEM FBS UNM GELAR DISKUSI

Parangtambung, Estetika – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Bahasa Dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar Diskusi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) What’s Going On? di Ruang Seminar Gedung DG Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia (JBSI), Selasa (26/7).

Menghadirkan Salman Azis selaku Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sebagai pemateri, diskusi ini merupakan bentuk penolakan terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah dan pentingnya membahas RKUHP sebagai gerakan kesadaran mengkritisi kekuasaan yang diikuti 40 peserta.

Sebelumnya, RKHUP telah dibahas sejak tahun 2019 lalu, akan tetapi menuai kritikan hingga terjadi aksi demo yang melibatkan puluhan ribu mahasiswa sehingga pengesahan RKHUP pun ditunda. Namun, muncul kembali kabar dari Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan pada Juli 2022.

Suasana berlangsungnya Diskusi RKUHP BEM FBS UNM di Ruang Seminar JBSI, Selasa (26/7). Foto: Sri Agustina H/Estetikapers.

Pemantik, Salman Azis, menjelaskan bahwa pasal 218 tentang “Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden” dapat mengancam kebebasan berekspresi karena membatasi kritik masyarakat terhadap kinerja presiden dan wakilnya.

Salman menyebutkan jika tidak ada kritik maka diindikasikan akan terjadi praktek kekuasaan negara yang tidak berlandaskan pada aturan hukum.

“Kita butuh kritik karena yang dikhawatirkan adalah praktek kekuasaan yang anut oleh negara bukan lagi yang dijalankan oleh aturan hukum dan saat ini kita berada pada fase negara berada di bawah kekuasaan bukan di bawah hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa beberapa pasal RKUHP dinilai tidak sesuai jika diterapkan dalam negara demokrasi.

Pasal-pasal tersebut meliputi, Pasal 218 dan Pasal 220 tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 240 dan Pasal 241 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah, Bab tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara, serta masih banyak pasal lainnya.

“Beberapa pasal tidak sesuai dengan negara demokrasi, seperti pasal 218, pasal 220, pasal 240, dan 241 serta masih banyak pasal lain,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang peserta, Ahmad Farid Ramadhan, mengatakan bahwa pemimpin memiliki kewenangan untuk menerapkan hukum-hukum yang berlandaskan norma agama sesuai dengan sila pertama Pancasila dengan catatan tidak menyebabkan kerusuhan agar bisa dijalankan.

“Negara kita sebenarnya tidak melenceng karena kita hanya diperintahkan untuk menaati pemimpin selama pemimpin tersebut tidak kontradiksi,” katanya.

Reporter: Sri Agustina H

Editor: Aulia Ulva

Related posts

MAHASISWA UNM NYATAKAN WALK OUT DALAM DIALOG BERSAMA REKTOR

LPM Estetika FBS UNM
January 25, 2021

JADWAL PEMBERANGKATAN DAN PENEMPATAN KKN TELAH DITETAPKAN

Editor Estetika
March 3, 2020

MUFAK LK FBS AKAN DILAKSANAKAN PADA MINGGU KE TIGA, BULAN MARET MENDATANG

LPM Estetika FBS UNM
February 27, 2018
Exit mobile version