Makassar, Estetika Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) kembali menawarkan program beasiswa L.PDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) 2023 bagi D4/S1, S2 maupun S3, Rabu (25/1).

Beasiswa LPDP merupakan program bantuan dana pendidikan penuh yang memberikan biaya kuliah dan biaya lainnya termasuk biaya tempat tinggal untuk menunjang kelancaran studi di berbagai universitas di berbagai negara.

Adapun jadwal pendaftaran beasiswa LPDP, yaitu tahap satu dimulai pada 25 Januari hingga 25 Februari sedangkan tahap dua pada 9 Juni hingga 9 Juli 2023.

Selain itu, proses seleksi beasiswa LPDP terdiri dari:

  1. Seleksi administrasi.
  2. Seleksi bakat skolastik, yakni tahap satu dan tahap dua dilakukan secara daring dan seleksi bakat skolastik diikuti oleh seluruh kategori beasiswa kecuali Beasiswa Penyandang Disabilitas, Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia dan pendaftar yang telah memiliki LoA Unconditional sesuai ketentuan LPDP).
  3. Seleksi subtansi, yakni proses seleksi subtansi tahap satu dilakukan secara daring dan Proses seleksi subtansi tahap dua dapat dilakukan secara daring atau luring, atau gabungan daring dan luring (hybrid) menyesuaikan kebijakan pandemi dan akan diinformasikan kemudian).

Bagi Sahabat Estetika yang tertarik mendaftar harus memperhatikan persyaratan umum beasiswa LDPD 2023, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat
    (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
  3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    a. Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan
    b. Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).
  4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar
    yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program
    beasiswa doktor.
  5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
    a. hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK
    dari Kementerian Pendidikan,
    Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui
    laman
    https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
    b. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
    Teknologi mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit.
  6. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
  7. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
  8. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.
  9. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program.
  10. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.
  11. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.
  12. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib
    melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.
  13. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  14. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada masing-masing program beasiswa.
  15. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas
    reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas- kelas-kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk, kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri, kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  16. Beasiswa dapat diberikan untuk kelas khusus dalam bentuk progam kerja sama antara LPDP dengan instansi lain.
  17. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
  18. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan pada aplikasi pendaftaran.
  19. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi
    di Indonesia.
  20. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
  21. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan
    pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi
    kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Untuk Informasi lebih lanjut, Sahabat Estetika dapat mengakses link berikut: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

Reporter: Yurina Hasra