Makassar, Estetika – Sidang keputusan Hakim terhadap terdakwa Ijul dan tahanan salah tangkap lainnya di Ruang Sidang Utama Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (11/12).

Dalam sidang putusan ini, majelis hakim menimbang putusan berdasarkan barang bukti yang telah diajukan saksi-saksi dan menetapkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.

Suasana saat berlangsungnya sidang putusan di Ruang Sidang Utama Arifin A. Tumpa, PN Makassar. Foto: Nindi Rika Riani/EstetikaPers

Majelis hakim mengatakan bahwa berdasarkan surat keputusan, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana.

“Dalam surat keputusan berdasarkan barang bukti yang telah diajukan saksi-saksi, ditemukan fakta bahwa ijul dan kawan-kawannya terbukti melakukan tindak pidana. Pihak terdakwa telah melanggar pasal secara terang-terangan dan menggunakan kekerasan di muka umum, pada saat aksi yang terjadi di depan gedung DPRD Pettarani,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa pihak terdakwa dijatuhi pidana selama 3 bulan 21 hari.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu dengan pidana masing-masing selama 3 bulan 21 hari dan membayar biaya atas kerusakan barang sebesar 5.000 rupiah,” tuturnya.

Di sisi lain, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, M. Anshar, dalam wawancara via WhatsApp mengatakan sangat menyayangkan putusan hakim.

“Kami sangat menyayangkan putusan hakim bisa seperti ini, tetapi kami menghargainya. Berdasarkan fakta – fakta di pengadilan harusnya Ijul dibebaskan,” ungkapnya.

Reporter: Abdul Garif & Nindi Rika Riani