Isu radikal yang muncul sejak perhelatan aksi akbar 212 sebagai upaya menghukum Ahok hingga saat ini adalah isu yang semakin hangat dan marak menjadi perbincangan di hampir semua kalangan. Bahkan, isu radikal ini seperti yang diungkapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bahwa radikal telah menyentuh ranah kampus. Disebutkan bahwa sejauh ini terdapat 7 kampus ternama di Indonesia yang terpapar radikal.
Penyematan deradikalisasi di kampus tentu membuat keresahan bagi mahasiswa yang menimba ilmu di sana, dan yang terjadi adalah mahasiswa enggan untuk ke masjid karena sasaran utama virus yang disebutnya radikal adalah masjid itu sendiri dan beberapa lembaga dakwah kampus. Sebelum penyematan kata radikal terlalu jauh disematkan mungkin bisa jadi pada semua kampus nantinya, maka perlu didudukkan bersama makna dari radikal itu sendiri. Menyatakan suatu argumen, tentu dengan definisi, narasi, dan standarisasi yang pas agar para pembacanya menerima dengan pikiran terbuka dan tanpa ambiguitas. Apalagi jika isu ini disematkan pada kaum muslimin, maka radikal perlu digali dari epistemologi Islam bukan epistemologi neomodernisme Barat, sebab secara diametral kedua epistemologi itu sangat berbeda baik dari asas, metode, dan penafsiran.
Radikal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah mengakar; secara mendasar; amat keras menuntut perubahan; maju dalam berpikir dan bertindak. Sedangkan radikalisme dalam perspektif hukum dimaknai sebagai pemikiran yang ada dalam diri individu yang dengan pemikiran ini mengajak untuk menuntut perubahan perundang-undangan dan sistem pemerintahan. Terdapat beberapa kriteria orang-orang yang membawa virus radikal dan berhak dipersekusi atasnya adalah yang memakai busana muslim seperti celana cingkrang, bercadar, jidat hitam, berjanggut; membawa atribut keislaman yakni membawa bendera Tauhid, meneriakkan Takbir, mengkritik pemerintah; dan mengikuti organisasi, harokah, jamaah, atau kelompok dakwah.
Akibat monsternisasi terhadap kata ini yang disematkan pada kriteria di atas maka fakta di lapangan atas beberapa komentar teman penulis terdapat salah satu kampus di Sulawesi Selatan yang melarang mahasiswinya memakai cadar padahal cadar ini adalah salah satu syariat Islam. Tak bisa dipungkiri jika realita mengatakan bahwa kata radikal disematkan hanya kepada kaum muslimin. Mengingat yang nampak di media, kaum muslim yang selalu melakukan teror padahal ada oknum dan pelabelan yang kuat atasnya. Sehingga yang terjadi berdampak pada stereotype Islam adalah agama yang tak cinta damai.
Sejarah mencatat, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk badan internasional keperempuanan yang salah satu visinya mewadahi wanita untuk menyiapkan aspirasi dalam rangka menuntut kesetaraan gender. Sehingga, barat dengan hegemoninya, mengangkat isu feminisme dan berusaha merusak pribadi wanita khususnya kaum muslimah. Tidak hanya itu, pluralisme dan demokrasi, juga berusaha untuk ditanamkan maka sama halnya dengan penyematan radikal pada tubuh kaum muslimin. Hal ini bertujuan sebagai propaganda barat agar kaum muslimin itu membenci agamanya, merusak agamanya secara internal.
Karena radikalisme disematkan pada kaum muslimin khususnya pada mereka yang menjalankan syariat islam secara kaffah (sempurna) maka tak heran muncul islam moderat, islam nusantara, islam fundamentalis. Agar, kaum muslimin berpetak-petak dan tentu phobia terhadap agamanya yang murni mengajarkan berbagai ajaran yang terdapat dalam Al Quran.
Sementara di Indonesia sendiri atas berbagai fakta di atas, juga turut menjadi persoalan dan menimbulkan berbagai keresahan pasalnya tak ada bukti yang nyata bahwa kaum muslimin melakukan berbagai hal yang dilabeli pada mereka. Perpecahan dan pertumpahan darah pun dilakukan oleh rezim diktator yang haus akan kekuasaan di muka bumi. Sehingga upaya yang harus dilakukan adalah mengubah pandangan hidup kaum muslimin berstandarkan syariah Islam yang akan berintegrasi dengan sikap sebagai bentuk pilihannya memegang tolak ukur berbuat berdasarkan wahyu dan berdampak pada berjuangnya mereka dalam penerapan syariah secara kaffah dengan dimulai dari tataran system pemerintahan. Dengannya, musuh islam akan kalah telak dan tak berkutit menyaksikan kebangkitan kaum muslimin. Jika tidak demikian maka kaum muslimin terus menerus menjadi kaum yang terbelakang, disibukkan dengan mengejar materi, disibukkan dengan egois pada diri sendiri dan tidak sadar atas labelisasi yang tak terstandarisasi dan akhirnya menjadi takut terhadap syariat agamanya yang tak beralasan.
*) Opini ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi estetikapers.com.