Nalar, Opini

PROBLEMATIKA DI TENGAH MASA PEMBAYARAN UKT

Status pembayaran uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap Tahun Akademik (TA) 2021/2022 sudah terbuka dimulai pada tanggal 3 Januari 2022 sampai pada 21 Januari 2022 yang menjadi penanda teruntuk mahasiswa dan juga orang tua nahasiswa yang dalam hal ini perlu menyiapkan diri untuk pembayaran UKT ini. Aliansi Mahasiswa UNM yang tergabung dari beberapa organisasi dalam lingkup UNM dan juga mahasiswa UNM menilai hal ini menjadi suatu problematika yang hadir di kalangan mahasiswa lantaran belum adanya kejelasan di wilayah metode perkuliahan dan juga potongan UKT. Perlu adanya kejelasan terkait bagaimana metode perkuliahan yang hadir pada semester genap TA 2021/2022 sebelum status pembayaran UKT itu dibuka. Namun realitas yang kemudian disaksikan mahasiswa sampai pada satu minggu berjalannya pembayaran, Pihak Pimpinan belum juga memberi kejelasan. Surat Keputusan (SK) Rektor yang mengatur dan menjelaskan sistem atau metode pembelajaran semester genap TA 2021/2022 sudah harusnya diterbitkan agar mahasiswa dapat tahu bagaimana sistem dan metode yang akan nantinya digunakan.

Selaras dengan kejelasan metode perkuliahan, SK Rektor terbaru tentang Peninjauan UKT juga harusnya diterbitkan sebelum status pembayaran itu sendiri dibuka. Walaupun jika diketahui bersama bahwasanya sudah ada SK Rektor No. 881 Tahun 2021 Tentang Mekanisme Peninjauan/Penetapan Ulang UKT Semester Ganjil TA 2021/2022 dalam hal ini tidak bisa menjadi acuan untuk menjadi mekanisme peninjauan UKT yang juga digunakan dalam semester genap TA 2021/2022. Hal ini dikarenakan SK Rektor No. 881 Tahun 2021 sebagaimana dijelaskan digunakan dalam semester ganjil. Jadi, perlu adanya SK Rektor terbaru yang mencakup Mekanisme Peninjauan pada semester genap. Belum lagi pada SK Rektor No 881 Tahun 2021 poin ketiga bagian (b) yang menjelaskan terkait mahasiswa yang telah menyelesaikan pembelajaran dalam hal ini hanya tersisa skripsi/tugas akhir yang belum menyelesaikan studi pada semester ganjil TA 2021/2022 maka semester selanjutnya dalam hal ini semester genap 2021/2022 yang sementara berjalan status pembayaran ini, besaran UKT akan kembali pada jumlah UKT awal. Hal ini sangat jelas sangat bertentangan dengan Permendikbud No. 25 Tahun 2021 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menjelaskan terkait mahasiswa yang telah menyelesaikan pembelajaran namun belum lulus, mahasiswa tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar UKT tanpa adanya batasan terkait durasi berapa kali terhitung dibebaskan dari kewajiban membayar UKT itu sendiri. Terkait dengan mekanisme peninjauan UKT juga perlunya keterlibatan Lembaga Kemahasiswaan (LK) dalam proses verifikasi berkas agar kiranya peninjauan UKT ini dapat tersalurkan dengan baik karena Lembaga Kemahasiswaan yang benar-benar tahu terkait kondisi mahasiswa yang ingin melakukan peninjauan.

Transparansi Unit Cost juga menjadi perhatian dari Aliansi Mahasiswa UNM itu sendiri, terlebih diketahui bahwa UNM sudah menyandang status sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Seperti yang ada pada UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bisa kita lihat jelas bertentangan dengan tidak adanya transparansi unit cost sampai pada hari ini. Transparansi penganggaran mestinya bisa berjalan baik dengan mengacu pada Undang-Undang yang berlaku. Komponen BKT juga mestinya jelas bisa di transparansikan oleh Pimpinan UNM karena dalam hal ini mahasiswa mestinya tahu terkait pembiayaan-pembiayaan apa saja yang tercakup dalam komponen BKT mahasiswa itu sendiri. Maka dari itu, Aliansi Mahasiswa UNM berharap adanya transparansi yang hadir terkait penganggaran yang hadir dalam lingkup UNM.

*) Opini ini adalah tanggungjawab penulis sebagaimana tertera. Tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi Estetikapers.com

Penulis: Aliansi Mahasiswa UNM

Related posts

RISE AND FALL: GERAKAN MAHASISWA

LPM Estetika FBS UNM
October 3, 2017

ANTARA COVID-19 & BUDAYA LOKALITAS YANG TERKIKIS

Editor Estetika
March 27, 2020

PENDIDIKAN OH PENDIDIKAN

LPM Estetika FBS UNM
June 5, 2017
Exit mobile version