Makassar, Estetika – Wali Kota Makassar kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.01/87/S.Edar/Kesbangpol/III/2022 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Corona Virus Disease (Covid-19 ) di Kota Makassar, Selasa (1/3) lalu.

Perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan intruksi Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2022 tentang PPKM level tiga, level dua, dan level satu serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-9 di tingkat desa dan kelurahan wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua yang berlaku sejak Selasa (1/3) hingga Senin (14/3) mendatang.

Tidak hanya Kota Makassar, dalam intruksi tersebut disebutkan bahwa hampir semua wilayah di Provinsi Sulawesi Selatan berstatus PPKM level 3 dan hanya Kabupaten Wajo yang berstatus PPKM level 2. 

Adapun surat edaran tersebut memuat beberapa hal, seperti:

1. Pelaksaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh hal ini berdasarkan peraturan Nomor HK.01.08/MENKES/667I/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang panduan Penyelenggaran Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi seratus persen (100% ) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah, dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup.

4. Tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari  Kementerian Agama.

5. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan yang harus dilaksanakan secara luring atau tidak dapat dilaksanakan secara daring serta bersifat mendesak diizinkan maksimal 50% dari kapasitas ruangan yang digunakan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup.

Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Makassar akan melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan akan mengenakan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran berdasarkan peraturan yang berlaku.

Reporter: Dwi Atmawati Syarif dan Nur Masyitha Syahril

Editor: Aulia Ulva