Laporan Khusus

POLEMIK UKT, JANJI REKTOR HINGGA TUNTUTAN MAHASISWA UNM

“Kalau memang betul tidak punya uang, ke saya! nanti saya bayarkan. Mahasiswa UNM tidak boleh ada yang berhenti kuliah hanya karena tidak punya uang,” ungkap Rektor UNM dalam sebuah video menanggapi peliknya permasalahan UKT tempo hari.

Makassar, Estetika – Terhitung sejak dikeluarkannya surat edaran mengenai peningkatan kewaspadaan Covid-19 oleh presiden Jokowi dan diikuti dengan keluarnya surat edaran oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang masa belajar dan penyelenggaraan program pendidikan selama darurat Virus Corona dengan mengalihkan perkuliahan ke sistem daring atau work from home (WFH) yang diberlakukan pada tanggal 16-31 Maret 2020, kemudian diberlakukannya perpanjangan hingga terbitnya surat edaran keempat dari Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Rabu (1/4) lalu mengharuskan semua mahasiswa untuk belajar di rumah.

Selama masa pandemi ini, sektor ekonomi pun turut terkena imbasnya. Kemampuan ekonomi di masyarakat turun drastis termasuk yang dirasakan oleh orang tua mahasiswa. Hal tersebut memicu pergerakan mahasiswa, seperti Aliansi Mahasiswa UNM dengan mengeluarkan surat pernyataan sikap yang berisi tuntutan pemberian subsidi UKT secara general, Selasa (5/1) lalu. Sejalan dengan hal tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM pun turut berpartisipasi dengan menggarap kampanye media berupa poster propaganda. Tuntutan-tuntutan tersebut akhirnya semakin digemakan oleh Mahasiswa UNM melalui aksi tuntutan yang digelar di Depan Gedung Phinisi, Selasa (8/1) lalu.

Aksi tuntutan berikan Subsidi UKT secara general oleh Aliansi Mahasiswa di Depan Gedung Phinisi UNM, selasa (8/1). Foto: Yasmin Afifah/Estetikapers.

Salah seorang massa aksi FBS, Muhammad Ilham, mengungkapkan bahwa ada ketidaksesuaian antara pembayaran UKT dan fasilitas yang akan dinikmati.

“Saya pribadi sebagai mahasiswa UNM tidak cukup mampu untuk membayar UKT di semester yang akan datang. Kami pikir ada ketidaksesuaian antara pembayaran ukt yang akan dibayar dengan fasilitas yang akan kita nikmati di kampus,” ungkapnya.

UKT MENCEKIK DI MASA PANDEMI

Melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa UNM demi bisa melanjutkan studinya sesuai dengan golongan yang telah ditentukan.

WR II UNM, Karta Jayadi, menegaskan perpanjangan pembayaran UKT dapat dilakukan setelah batas waktu yang ditentukan.

“Perpanjangan itu belum pasti. Nanti dilakukan setelah batas pembayaran yang terjadwal dan ditemukan alasan kuat untuk memperpanjang. Tapi bisa juga tidak diperpanjang jika alasan untuk itu yang harus diambil,” jelasnya.

Namun, adanya pandemi COVID-19 membawa pengaruh dan dampak besar pada segi perekonomian Indonesia. Hal ini tentunya dialami oleh sebagian orang tua dari mahasiswa yang hendak melakukan pembayaran UKT. Beberapa mahasiswa bahkan berpikir untuk melakukan cuti kuliah karena tidak sanggup untuk melakukan pembayaran UKT.

Ilustrasi oleh Arzety/Estetikapers.

Salah satu mahasiswa FBS UNM, MF (inisial), mengungkapkan rencana untuk mengambil cuti kuliah pada semester genap ini, karena tidak mampu membayar UKT tersebut.

“Rencana seperti itu (cuti kuliah) kalau semester ini tidak mampu bayar UKT, meski sudah ada keputusan nominal UKT untuk semester ini, tapi orang tua belum mampu bayar UKTnya karena kondisi ekonomi menurun. Jadi solusinya mungkin begitu, cuti sampai keadaan ekonomi org tua bisa mencukupi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa peninjauan ulang UKT masih belum mampu untuk menutupi jumlah UKT yang tinggi.

“Semester lalu 0 UKT setelah mengajukan penurunan UKT. tapi semester ini, meski dikurangi nominal UKTnya, namun org tua tetap tidak bisa membayar sebanyak itu (total UKT untuk semester ini 2,4juta),” ungkapnya saat diwawancarai via WhatsApp.

UNM BERI KEBIJAKAN TINJAU ULANG UKT MAHASISWA DAN BEBASKAN UKT MAHASISWA AKHIR

Beredarnya keputusan Rektor UNM Nomor: 482/UN36/HK/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Mekanisme Peninjauan/Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Lingkungan Universitas Negeri Makassar, disambut antusias oleh sejumlah mahasiswa.

Tim Estetika mencari data sejumlah nama yang berhasil diturunkan UKT-nya, yang telah diumumkan melalui via whatsApp berbentuk dokumen dan diedarkan pada Jum’at, 23 Juli 2020 lalu. Tercatat 223 mahasiswa semester 3,5 dan 7 FBS UNM yang berhasil diturunkan UKT-nya hingga 0 rupiah dengan subsidi 2.4 Juta perorang.

Adapun, pembebasan UKT bagi mahasiswa akhir sebagaimana yang tercantum pada keputusan pertama poin B yaitu, mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa hanya tugas Skripsi/Tugas Akhir, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.

Namun, hal ini ternyata tidak berlaku bagi Mahasiswa penerima Bidikmisi semester 9 yang tetap harus membayar UKT karena tidak memenuhi tuntutan dengan masa studi 8 semester. 

Aturan ini diaminkan oleh Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan (WD II) FBS UNM, Muhammad Saleh.

“Jadi bidikmisi itu jalurnya lain, makanya saya sudah jelaskan yang lalu, karena anda sudah difasilitasi sekian lama di bidikmisi maka jangan lagi menengok kedasar kebijakan yang lain yang digunakan untuk orang lain,” ungkapnya saat diwawancarai via telfon.

Mahasiswa penerima Bidikmisi, HMS (inisial), menjelaskan kepelikan yang dia alami saat melakukan peninjauan/penetapan ulang UKT kepada pihak birokrasi kampus.

“Saya mahasiswa bidikmisi, biaya ditanggung sampai semester 8 dan saya lewat dari itu. Jadi, saya terkendala untuk UKT semester 9. Awalnya saya fine-fine saja karena ada kebijakan kampus yang mengenai pembebasan UKT bagi mahasiswa tingkat akhir (skripsi). Tapi ternyata itu tidak berlaku bagi mahasiswa Bidikmisi. kami tetap harus bayar,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia merasa kecewa atas kebijakan yang ditetapkan pihak kampus, namun tidak mendapat kejelasan yang masuk akal.

“Ya, saya merasa kecewa karena tidak mendapatkan alasan yg masuk akal waktu itu. Kebijakan itukan dibuat karena melihat kondisi, salah satunya pandemi. Tapi dengan pengecualian itu, seolah-olah dampak dari pandemi ini tidak dirasakan semua orang,” ungkapnya lagi.

REKTOR UNM TEGASKAN TAK INGIN ADA MAHASISWA CUTI KARENA MASALAH UKT

Video pidato Rektor UNM pada saat pelantikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) di Balroom Lt. 3 Phinisi tahun 2019 lalu sempat tersebar luas di Media Sosial aplikasi Instagram, Rabu (6/11) lalu.

Video pidato rektor UNM yang viral pada 19 September 2019 lalu, berisikan pernyataan rektor tarkait pembayaran UKT tidak boleh menjadi alasan mahasiswa untuk berhenti kuliah. Sehingga, video tersebut pun sontak dikirim dari akun ke akun di media sosial, salah satunya melaui akun Instagram  bemunm_.

Rektor UNM, Husain Syam dalam video yang berdurasi 11 detik tersebut, ia mengungkapkan bahwa ia tidak setuju kalau mahasiswanya putus kuliah hanya tidak sanggup bayar uang kuliah.

“Kalau memang betul tidak punya uang, ke saya! nanti saya bayarkan. Mahasiswa UNM tidak boleh ada yang berhenti kuliah hanya karena tidak punya uang,” ungkap Rektor UNM dalam video tersebut.

Tangkapan layar video pidato Rektor UNM.

Mahasiswa dari Fakultas Ilmu Pendidikan, Umar mengaminkan ungkapan Rektor tersebut.

“Saya juga hadir waktu beliau bilang begitu pada saat pelantikan Maperwa & BEM UNM di Ballroom lantai 3 Phinisi. Pada waktu itu, banyak juga saksi mata dan banyak telinga juga yang mendengar dengan jelas isi pidato Rektor tersebut, tentang perihal pembayaran uang kuliah,” jelasnya.

KELUHKAN UKT, MAHASISWA BERAKHIR DENGAN CUTI AKADEMIK

Mahasiswa UNM keluhkan pembayaran Uang Kuliah Tungga (UKT) pada semester ganjil 2019/2020 tahun lalu. Keluhan tersebut diakibatkan karena menurunnya kemampuan ekonomi keluarga di tengah masa pandemi yang melanda Indonesia saat ini. Dampaknya, beberapa mahasiswa akhirnya memutuskan untuk mengambil cuti akademik karena tidak mampu membayar UKT.

Mengenai cuti akademik, hal ini sejalan dengan Surat Keputusan Rektor UNM nomor 482/UN36/HK/2020 yang tertuang dalam pasal 16 Bab IV mengenai Cuti Akademik, bahwa mahasiswa berhak memperoleh cuti akademik atas izin tertulis dekan/direktur atas nama rektor sebanyak-banyaknya dua semester selama masa studi, yang diajukan selambat-lambatnya dua minggu  setelah perkuliahan dimulai.

Ogie Lukman Pratama, menjelaskan alasannya memilih cuti akademik dikarenakan UKT dan finansial keluarga.

“Ya, awalnya kan semenjak ayah saya udah tidak kerja dikantor lagi dan beralih profesi jadi driver grab, disitu saya dikasih tau sama ayah saya kalau dana untuk bayar UKT kamu kalau ada kamu lanjut kuliah tapi kalau tidak ada yah kamu cuti kuliah dulu ya,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sudah pernah meminta bantuan dari pihak kampus yaitu dosen.

“Ya, saya pernah minta bantuan sama dosen tapi saat itu tidak ada yg bisa membantu saya, jadi yah mau ga mau saya cuti dan kembali ke kampung halaman di Parepare,” paparnya.

Berbeda dengan Ogie, AW (inisial) mengaku juga memilih cuti akademik meski tidak melalui prosedur karena menganggap bahwa UKT dan yang dibayarkan selama masa cuti akademik tidaklah sebanding dengan apa yang bisa dia dapat.

“Saya itu tidak urus prosedur cutinya, masa mau ka baru tidak kuliah ja, sudah tidak dapat ilmu tidak dapat tongji fasilitasnya masa di suruh bayar,” terangnya melalui wawancara via WhatsApp.

Presiden Dewan Mahasiswa (DEMA) Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia (JBSI) FBS UNM, Rudyman menyampaikan komentarnya mengenai mahasiswa yang tidak lanjut karena UKT.

“Kami sangat menyayangkan apabila ada mahasiswa yang tidak bisa lanjut karena ukt dan birokrasi kita seharusnya tahu bahwa kondisi pandemi seperti sekarang yang membuat ekonomi mahasiswa menurun sehingga agak kesusahan untuk membayar ukt,” komentarnya.

Berdasarkan kalender akademik 2020/2021, pembayaran UKT dibuka mulai Senin (4/1) kemarin hingga Jumat (22/1) mendatang. Sementara itu, sejumlah mahasiswa UNM beramai-ramai untuk menolak membayar UKT semester genap 2021 di masa pandemi sebelum ada subsidi UKT dari birokrasi UNM.

Reporter: Tim Estetika

Mengenai laporan yang kami susun ini, pihak yang merasa tidak sependapat dengan hasil laporan ini, silakan mengirimkam hak jawab di surel kami redaksi@estetikapers.com, baik berupa saran, kritik, atau tanggapan ralat hingga tuntutan penurunan laporan.

Related posts

PRODI BARU DAN PERLUNYA KAMPUS UNGU BERBENAH PRASARANA

Editor - Nurul Dwi Anugrah
September 22, 2023

KASUS PEMBEKUAN LPM LINTAS IAIN AMBON, BUKTI KAMPUS ALERGI TERHADAP KRITIKAN MAHASISWA

Editor Estetika
March 20, 2022

33 Hari Drama Skorsing Mahasiswa dan Penolakan BLU UNM

LPM Estetika FBS UNM
August 6, 2018
Exit mobile version