Makasaar, Estetika – Surat edaran Rektor UNM nomor 3883/UN36/TU/2017 tentang larangan Mahasiswa Baru angkatan 2017 mengikuti seluruh kegiatan LK selama jenjang semester 1 dan 2, kian hari makin menimbulkan polemik.  Perasaan terusik juga kian tumbuh subur dalam diri mahasiswa, utamanya mahasiswa yang bergelut dalam lembaga kemahasiswaan. Pasalnya, hal ini dianggap sebagai tindakan menciderai hak mahasiswa baru dalam mengeksplore minat mereka dalam berlembaga.

“Jelas, ini merupakan bentuk pelanggaran bagi hak mahasiswa yang notabene baru dalam dunia mahasiswa,” tutur Presiden BEM FBS, Fatmiati Nur saat ditemui di kampus FBS, Rabu (13/9).

Tak ayal, berbagai media kampus setingkat fakultas hingga universitas, hilir mudik memberitakan tentang aksi tuntuan mahasiswa yang berharap surat edaran ini segera dicabut. Rabu, 13 September 2017, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Lembaga Kemahasiswaan (LK) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) memulai aksi tuntutan dengan mengusung grand isu  “FBS Menggugat” dengan menyuarakan 5 tuntutan. Salah satu tuntunan menyuarakan perihal Surat Edaran Rektor agar segera dicabut.

Masih jelas dalam benak, bagaimana temperatur dalam aksi FBS Menggugat kian meninggi sedari orasi ilmiah dipaparkan. Diawali dengan beberapa mahasiswa membawa spanduk bertuliskan tuntutan sembari menutup mulut mereka dengan lakban. Mereka tak bersuara. Hanya tatapan mengiba sekaligus menajam seolah mempertegas agar tuntunan mereka terpenuhi. Orator dengan atribut khas pengeras suaranya berdiri tepat di gerbang Fakultas Ungu. Suara orator makin meninggi menyuarakan tuntutan. Atmosfer kampus yang cinta damai ini perlahan berubah. Petugas keamanan hilir mudik mengantisipasi jika terjadi aksi mahasiswa diluar kendali.

Mahasiswa FBS UNM lakukan aksi “FBS Menggugat” dengan tutup mulut sebagai bentuk penolakan terhadap birokrasi yang selalu bungkam, Rabu (13/9). Foto: Novira Aprianti/estetikapers

Selang beberapa menit, Abdul Halim selaku Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan (PD III) datang menghampiri aksi mahasiswa. Tak lama, hanya berkisar 10 menit, Abdul Halim melakukan pembelaan terkait tuntunan mahasiswa. Satu pesan beliau, tuntunan ini akan disampaikan ke Dekan FBS UNM, Syarifuddin Dollah, agar segera ditindaklanjuti.  Merasa tuntutan tak menuai hasil, mahasiswa melanjutkan orasi. Aksi bakar ban pun dilakukan sebagai bentuk kekecewaan_apa yang disampaikan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

“Yah, Kami bakar ban sebagai bentuk protes. Kami tidak menemukan solusi dari apa yang disampaikan PD III,” tegas  Fatmiati Nur.

Kepulan asap hitam dari ban sempat mengudara sebelum dipadamkan oleh salah satu pegawai fakultas. Sialnya, karena upaya pemadaman ini secara spontan dengan menendang ban, alhasil ban yang setengah terbakar terlontar hingga mengenai salah satu mobil milik pegawai kampus yang terparkir. Hal ini sontak menambah riuh teriakan mahasiswa. Singkatnya, tak ada korban materi apalagi korban nyawa dari aksi ini. Hasil konsolidasi aksi menetapkan untuk memperluas jangkauan media dan merencanakan akan menggelar aksi “FBS Menggugat Jilid II”.

Hanya berselang sehari setelah aksi FBS Menggugat, Kamis, 14 September 2017. Orange Menggugat melakukan aksi tuntutan di Gedung Pinisi, Gunung Sari. Aksi diikuti sekitar 2000 mahasiswa yang memenuhi pelataran pinisi. Lengkap dengan almamater kebanggan mereka.

Di tengah orasi, Arifuddin Usman, selaku Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan sempat melakukan dialog dengan massa aksi. Tanpa perintah yang berbelit, massa aksi perlahan hening menanti kata-kata yang keluar dari PR III. Sigap, Beliau pun mengungkapkan bahwa tidak akan mudah untuk mencabut Surat Edaran Rektor, sebab itu adalah aturan yang telah ditetapkan.

“Ini aturan sudah saya bicarakan dengan seluruh pimpinan fakultas, PD III (baca: Pembantu Dekan III), dan tidak akan saya cabut!” Jelasnya, sebagaimana yang dilansir LPM Psikogenesis, Kamis (14/9).

Alasan Rektor UNM dibalik Keluarnya Surat Edaran

Surat Edaran Rektor ini resmi dihimbaukan kepada seluruh Dekan Fakultas dalam lingkup UNM pada Sabtu, 16 Agustus 2017 lalu. Diawali dari pertemuan Pembantu Dekan III masing-masing fakultas dengan pimpinan Universitas yang diadakan di ruang rapat pimpinan, lantai 6 Gedung Menara Pinisi pada Rabu, 15 Agustus 2017 lalu. Di hari yang sama, Surat Edaran Rektor resmi disepakati.

Surat edaran ini dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut;

Mengingat beban SKS mahasiswa pada semester pertama dan kedua cukup tinggi dan untuk menciptakan iklim akademik yang kondusif, maka mahasiswa baru harus berkonsentrasi penuh untuk menyelesaikan tugas-tugas akademiknya”. (Surat Edaran Rektor  nomor 3883/UN36/TU/2017).

Selain itu, Rektor UNM menegaskan bahwa dikeluarkannya surat edaran untuk mengantisipasi terjadinya DO dini.

“Surat edaran ini bukannya apa. Ini supaya mahasiswa baru,adik-adikmu itu tidak kena DO dini,” ungkapnya, Selasa (19/9).

Mantan Dekan Fakultas Teknik ini, menganggap bahwa salah satu penyebab DO dini adalah kegiatan ekstrakurikuler yang menjadikan mahasiswa tidak mampu melulusi beban SKS di semester 1 dan 2.

“Kita tidak melarang mereka (baca: Mahasiswa Baru) untuk berkegiatan. Hanya saja nanti pada saat semester III agar tidak mengganggu akademik mereka,” tuturnya.

Husain Syam: LK Apapun yang Melanggar Surat Edaran, Akan Saya Tindak!

Senin, 15 September 2017, Civitas Akademik Universitas Negeri Makassar (UNM) dihebohkan dengan kiriman di media sosial terkait isu “pelanggaran” Surat Edaran Rektor salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UNM. Kiriman tersebut memaparkan bahwa mereka akan mengadakan perekrutan anggota dengan melibatkan mahasiswa baru semester 1.  Padahal, beberapa waktu yang lalu Rektor UNM, Husain Syam, menegaskan tentang surat edaran berisikan larangan berkegiatan bagi mahasiswa baru semester 1 dan 2, dan ini berlaku bagi seluruh Lembaga Kemahasiswaan, baik di tingkat universitas, fakultas, maupun jurusan/Program Studi.

Mengenai isu palanggaran surat edaran ini, tentu menuai protes dari LK UNM lainnya. Termasuk LK di FBS. Fatmiati Nur, Presiden BEM FBS menganggap bahwa bila isu pelanggaran terjadi  dan pihak UKM tetap kekeuh melakukan perekrutan semester 1, maka hal tersebut dianggap sebagai bentuk tindakan membeda-bedakan antara UKM dan LK setingkat fakultas/prodi.

“Kami LK di FBS tentunya tidak melakukan protes besar-besaran. Hanya ini sebagai bentuk pernyataan teman-teman bahwa UKM lebih diutamakan. Sedangkan HMPS dan organisasi fakultas tidak diutamakan,” ujarnya.

Perbincangan mulai memanas di lingkup kampus FBS, dan untuk menghindari situasi yang lebih buruk, kami mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut kepada pihak lembaga UKM terkait. Hasil yang di dapatkan Tim Redaksi Estetika, Senin, 18 September 2017 justru pihak tersebut meminta agar menanyakan langsung ke Rektor UNM agar lebih jelas.

Sehari setelahnya, Selasa, 19 September 2017, reporter Estetika mencoba mengklarifikasi langsung dengan menemui Rektor UNM. Sekitar pukul 11.00 Wita, reporter Estetika menuju ke Menara Phinisi lantai 7 untuk menemui Rektor secara langsung. Dua kali menghadap ajudan Rektor, reporter Estetika tidak bisa menemui Rektor di ruangannya. Ajudan Rektor beralasan, jadwal Rektor terlalu padat sehingga tidak mungkin ditemui di ruangan tersebut. Namun ia memberi saran untuk menunggu di area parkir mobil Rektor. Menunggu di area parkir dari pukul 15.00 Wita, Rektor UNM akhirnya muncul menjelang petang sekitar pukul 17.30 Wita. Awalnya Husain Syam menolak memberikan waktunya untuk diwawancarai. Namun, setelah reporter Estetika menjelaskan lebih lanjut permasalahan yang terjadi, ia justru terkejut mendengarnya.

“Loh, tidak! Salah itu. Jadi gini, kegiatan tersebut (baca: Diklat) saya dukung, tapi tidak melibatkan mahasiswa semester 1 dan 2. Salah itu. Jangan menambah-nambahkan. Sampaikan kepada mereka, itu salah,”  ungkapnya.

Ia juga cukup marah atas hal yang dilakukan lembaga yang bersangkutan, bahkan beliau meminta untuk menyampaikan tegurannya tersebut.

Husain Syam, Rektor UNM saat diwawancarai pihak media. FOTO: INT.

“Rekam kata-kata saya. Jangan lakukan (baca: perekrutan). Tidak akan pernah saya biarkan dan tidak ada izin untuk lembaga itu (baca: UKM bersangkutan). Surat edaran ini berlaku untuk semua lembaga kemahasiswaan dan tidak ada pengecualian. Tidak boleh membolak-balikkan fakta. Beritahu dia, jangan melakukan kegiatan yang melibatkan mahasiswa semester 1 dan 2,” kata pimpinan tertinggi UNM tersebut.

Rektor asal Kabupaten Polewali Mandar ini juga kembali menegaskan, Lembaga Kemahasiswaan apapun yang melanggar Surat Edaran, akan ditindak langsung.

“Untuk semua lembaga kemahasiswaan, jangan coba-coba untuk melibatkan mahasiswa semester 1 dan 2 dalam kegiatan. Apabila dalam kegiatan tersebut ada 1 saja mahasiswa baru yang terlibat, saya akan membubarkan kegiatan lembaga tersebut. Hal ini demi menghindarkan mahasiswa baru dari beban lembaga dan menyelamatkan dari DO dini,” tegasnya.

Reporter: TIM Estetika