Makassar, Estetika – Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (WR III) Universitas Negeri Makassar (UNM) menanggapi isu pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), secara langsung di ruangan WR III, Lantai 6 Gedung Phinisi, Kamis (6/1).

Sederet kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus menjadi sentilan keras agar Satgas PPKS dapat terbentuk dan melaksanakan tugasnya dengan baik.

Sebelumnya, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (PT) pada Selasa (31/8) kemarin.

Dalam peraturan tersebut, setiap PT diwajibkan untuk membentuk satgas PPKS. Hal ini seharusnya bisa menjadi angin segar bagi sivitas akademika. Nyatanya hingga hari ini pimpinan UNM belum memberikan kejelasan terkait pembentukan satgas tersebut.

WR III UNM, Sukardi Weda, mengatakan bahwa sampai saat ini pihak universitas belum bisa dikatakan memenuhi implementasi dari Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 secara utuh. Hal ini bisa dilihat dari belum terbentuknya satgas PPKS UNM, namun dirinya menjamin akan membentuk satgas sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh peraturan yang ada.

Tidak semudah membalikkan telapak tangan, mantan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Bahasa dan Sastra UNM ini menuturkan bahwa hal yang harus dilakukan untuk merealisasikan terbentuknya satgas PPKS adalah mendiskusikan pembentukan tim seleksi dan petunjuk teknis (juknis) terlebih dahulu dengan para pimpinan UNM lalu bisa membentuk satgas dan Standar Operasional Penanganan (SOP) tentang kekerasan seksual.

“Untuk sekarang belum ada, tapi hal itu harus dilakukan dan sebuah keniscayaan, tidak boleh tidak, karena yang membuat peraturan adalah kementerian sedangkan kita berada di bawah naungan kementerian,” tegasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum sekaligus dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H), Heri Tahir, menjelaskan bahwa menjadi satgas bukanlah perkara yang mudah melainkan harus memiliki pengalaman dalam pendampingan kasus kekerasan seksual.

“Satgas itu terdiri atas tiga komponen, dari tenaga pendidik, tenaga pendidikan dan mahasiswa, dengan prasyarat yang tidak mudah karena harus punya pengalaman dalam pendampingan kekerasan seksual dan kekerasan lainnya,” jelasnya via telepon.

Di sisi lain, salah satu mahasiswa program studi Ilmu Hukum, Raja Husain, menuturkan bahwa telah merebaknya kasus kekerasan seksual di beberapa kampus di Indonesia membuktikan bahwa langkah serius dalam pembentukan satgas PPKS sangat dibutuhkan.

“Berangkat dari fakta-fakta kejadian kekerasan seksual yang terjadi di beberapa kampus, hal itu dapat menjadi pertimbangan untuk kampus kita dalam melakukan pembentukan satgas pencegahan kekerasan seksual,” ujarnya ketika diwawancarai via WhatsApp.

Reporter: Milka Adriani & Dwi Atmawati Syarif