UNM

NILAI SK REKTOR TIDAK SESUAI DENGAN PERMENDIKBUD, ALIANSI MAHASISWA UNM BUAT PETISI

Makassar, Estetika – Aliansi Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) membuat sebuah petisi daring yang berisi Penolakan Surat Keputusan (SK) Rektor No. 40/UN36/HK2022 tentang Mekanisme Peninjauan atau Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap 2021/2022 di lingkungan UNM yang ditujukan kepada Pimpinan UNM, Minggu (23/1).

Bertajuk “Tolak SK Rektor Nomor: 40/UN36/HK/2022”, petisi daring ini merupakan bentuk penolakan terhadap SK Rektor yang dinilai hanya mengakomodir segelintir mahasiswa UNM dan diunggah melalui laman http://bit.ly/PetisiTolakSKRektorUNM serta telah ditandatangani oleh 230 responden sampai saat berita ini diterbitkan.

Adapun landasan dari petisi ini, yaitu:

  1. SK Rektor No. 40/UN36/HK2022 belum mengakomodir seluruh mahasiswa UNM, sementara dalam Permendikbud 25 Tahun 2020 ditegaskan bahwa biaya langsung (BL) dan biaya tidak langsung (BTL) tidak semuanya terpakai. Sehingga, bukan hanya mahasiswa tingkat akhir saja yang menurun pembiayaannya tapi mahasiswa secara keseluruhan juga menurun di masa perkuliahan daring.
  2. SK Rektor No. 40/UN36/HK2022 masih melihat secara subjektif mahasiwa yang mendapatkan pemotongan di semester sebelumnya tidak bisa lagi mendapatkan pemotongan semester selanjutnya. Jika mengacu pada Permendikbud 25 tahun 2020, tidak ada pasal yang mengatakan bahwa mahasiswa tidak bisa mendapatkan pemotongan UKT di semester selanjutnya ketika mendapatkan pemotongan di semester sebelumnya.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H), Mar’ie Muhammad Nurdin, mengatakan bahwa seharusnya para pimpinan birokrasi kampus tidak bersikap acuh tak acuh terkait keresahan yang dialami mahasiswa.

Diketahui bahwa saat ini FIS-H sedang mengkaji isu terkait lebih dalam sembari melakukan komunikasi dengan fakultas lain.

“Pimpinan birokrasi kampus tidak boleh menutup mata atas keresahan mahasiswa,” katanya.

Di sisi lain, Wakil Rektor Bidang Keuangan (WR II) UNM, Karta Jayadi, menyebutkan bahwa setiap perguruan tinggi (PT) memiliki aturan internalnya masing-masing terkait tahapan penyesuaian UKT bagi setiap mahasiswa dengan meninjau kondisi dan target penyelesaian studinya.

“Mekanisme penyesuaian UKT memiliki aturan institusi pendidikan masing-masing yang disesuaikan dengan keadaan dan target penyelesaian studi mahasiswa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa SK Rektor telah menampung semua tingkatan mahasiswa, mulai dari ekonomi hingga status akademik mahasiswa, bahkan pengajuan penyesuaian UKT tetap terbuka dengan menyertakan persyaratan serta bukti dokumen yang valid.

“Dalam SK Rektor telah mengakomodir semua strata dan untuk pengajuan penyesuaian UKT tetap terbuka sepanjang syarat dan bukti dokumennya valid,” tegasnya.

Reporter: Ismawati & Fahrizal Mappa Maggau

Related posts

KALENDER AKADEMIK UNM SEMESTER GENAP TA 2021/2022

Editor Estetika
January 13, 2022

PERMENDIKBUDRISTEK NO. 30 WAJIBKAN KAMPUS BENTUK SATGAS PPKS, BAGAIMANA DENGAN UNM?

Editor Estetika
January 8, 2022

RESMI TUTUP OMK XXII, LPM PENALARAN UNM LANTIK 42 ANGGOTA BARU

LPM Estetika FBS UNM
May 26, 2019
Exit mobile version